Komdigi akan Atur Batas Maksimal 9 Nomor HP per Satu NIK

Share:

Ilustrasi kartu SIM (sumber foto: Pexels/Silvie)

NASIONAL, Baliews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan kembali pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor HP per operator seluler atau maksimal 9 nomor.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2021 dan akan diperbarui melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 5 Tahun 2021 dalam waktu dekat.

“Kita dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk memastikan bahwa satu NIK… dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Jumat (11/4).

BACA JUGA :  Sebelum Temukan Jasad Bayi di Pantai Padanggalak, Saksi Ungkap Gelagat Mencurigakan Terduga Pelaku

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menekan angka penipuan dan kejahatan siber yang marak terjadi akibat penyalahgunaan NIK dan penggunaan banyak nomor HP palsu.

“Kadang-kadang satu NIK bisa punya 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan… atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan,” jelas Meutya.

Komdigi menargetkan kebijakan ini mulai berlaku dua minggu sejak pengumuman, yaitu sekitar akhir April 2025. Salah satu langkah awalnya adalah mendorong operator melakukan pemutakhiran data pelanggan.

BACA JUGA :  Lirik lagu Melangitkanmu - Ghea Indrawari

Saat ini terdapat sekitar 350 juta nomor aktif di Indonesia, melebihi jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa. Menurut Meutya, pembatasan ini adalah bagian dari upaya pembenahan data.

“Satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak,” ujarnya.

Untuk nomor baru, pendaftaran eSIM dengan sistem biometrik akan diwajibkan. Sedangkan untuk pengguna lama, Komdigi akan melakukan proses pembersihan data atau “cleansing” melalui pembaruan regulasi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam bertingkat milik I Gede Agus Nopi Subita (38) di...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Nama Agung Ketut Rai belakangan ramai diperbincangkan di jagat musik Bali. Lewat lagu Timpal Sirep...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS