NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membuka konsultasi publik untuk rancangan aturan baru terkait registrasi pelanggan kartu seluler. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan data serta mengurangi penyalahgunaan identitas yang semakin sering terjadi.
Selama ini, proses registrasi kartu seluler hanya mengandalkan NIK dan nomor KK sebagaimana diatur dalam PM 5/2021. Namun, metode tersebut dinilai masih rawan disalahgunakan, misalnya untuk penyebaran hoaks, judi online, spam, hingga penipuan. Karena itu, Komdigi menilai perlu ada pembaruan sistem registrasi agar lebih aman.
Dalam aturan baru yang sedang disusun, pemerintah berencana memasukkan teknologi pengenalan wajah sebagai bagian dari proses registrasi pelanggan. Dengan cara ini, identitas pengguna diharapkan dapat diverifikasi secara lebih akurat dan tidak mudah dipalsukan.
Siapa yang Wajib Mengikuti Aturan Baru?
Seluruh calon pelanggan baru nantinya harus melalui proses pencocokan wajah saat registrasi. Sementara itu, anak di bawah 17 tahun tetap dapat didaftarkan, namun menggunakan data keluarga sebagai pendukung identitas.
Ada Masa Transisi
Aturan ini tidak akan langsung diterapkan begitu diundangkan. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun. Pada periode tersebut, registrasi masih boleh dilakukan menggunakan NIK dan KK, sedangkan penggunaan pengenalan wajah bersifat opsional.
Setelah masa transisi berakhir, metode pengenalan wajah akan menjadi syarat wajib bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Komdigi berharap kebijakan ini dapat menekan penyalahgunaan identitas serta meningkatkan keamanan digital bagi seluruh masyarakat. (*)

