NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada setiap transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Usulan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, terutama dalam kasus ponsel curian.
Regulasi ini akan menyerupai sistem balik nama pada kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik baru harus tercatat secara resmi.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (29/9/25) lalu.
Aturan balik nama ini akan terintegrasi dengan layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri. Sistem ini bersifat opsional, namun memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna yang mendaftarkan perangkatnya. Prosesnya dilakukan secara digital, dan memudahkan pemblokiran bila terjadi kehilangan.
Dalam proses jual beli HP bekas, pemilik lama cukup membatalkan pendaftaran IMEI, dan pemilik baru dapat langsung mendaftar ulang. Menurut Adis,
“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”
Komdigi saat ini masih dalam tahap kajian dan akan melakukan uji coba terbatas sebelum menerapkan kebijakan ini secara luas. Mereka juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan komunitas konsumen, guna memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pasar HP bekas.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pencurian ponsel yang terus meningkat tiap tahun, serta mendukung ekosistem digital yang aman dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (*)