Kominfo Siapkan Aturan Baru Jual Beli HP Bekas, Bakal Mirip Balik Nama Motor

Share:

Ilustrasi toko ponsel (Pexels/Matreding)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada setiap transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Usulan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, terutama dalam kasus ponsel curian.

Regulasi ini akan menyerupai sistem balik nama pada kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik baru harus tercatat secara resmi.

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (29/9/25) lalu.

BACA JUGA :  Polres Badung Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Aturan balik nama ini akan terintegrasi dengan layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri. Sistem ini bersifat opsional, namun memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna yang mendaftarkan perangkatnya. Prosesnya dilakukan secara digital, dan memudahkan pemblokiran bila terjadi kehilangan.

Dalam proses jual beli HP bekas, pemilik lama cukup membatalkan pendaftaran IMEI, dan pemilik baru dapat langsung mendaftar ulang. Menurut Adis,

“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”

BACA JUGA :  Ganas! Cuma Butuh 3 hari, Ogoh-Ogoh ST Suragala yang Terbakar Berhasil Diperbaiki

Komdigi saat ini masih dalam tahap kajian dan akan melakukan uji coba terbatas sebelum menerapkan kebijakan ini secara luas. Mereka juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan komunitas konsumen, guna memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pasar HP bekas.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pencurian ponsel yang terus meningkat tiap tahun, serta mendukung ekosistem digital yang aman dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...
BALINEWS.ID - Pemandangan pertama yang terlihat sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, adalah wajah bopeng pesisir Pulau...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS