Kominfo Siapkan Aturan Baru Jual Beli HP Bekas, Bakal Mirip Balik Nama Motor

Ilustrasi toko ponsel (Pexels/Matreding)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada setiap transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Usulan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, terutama dalam kasus ponsel curian.

Regulasi ini akan menyerupai sistem balik nama pada kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik baru harus tercatat secara resmi.

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (29/9/25) lalu.

BACA JUGA :  Broken Strings: Ketika Pengalaman Kelam Aurelie Moeremans Menjadi Peringatan untuk Semua

Aturan balik nama ini akan terintegrasi dengan layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri. Sistem ini bersifat opsional, namun memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna yang mendaftarkan perangkatnya. Prosesnya dilakukan secara digital, dan memudahkan pemblokiran bila terjadi kehilangan.

Dalam proses jual beli HP bekas, pemilik lama cukup membatalkan pendaftaran IMEI, dan pemilik baru dapat langsung mendaftar ulang. Menurut Adis,

“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”

BACA JUGA :  Koster: SPI Bukan Sekadar Angka, tapi Cermin Tata Kelola Pemerintahan

Komdigi saat ini masih dalam tahap kajian dan akan melakukan uji coba terbatas sebelum menerapkan kebijakan ini secara luas. Mereka juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan komunitas konsumen, guna memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pasar HP bekas.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pencurian ponsel yang terus meningkat tiap tahun, serta mendukung ekosistem digital yang aman dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya