Korupsi Dana Desa, Kaur Jegu Tabanan Divonis 6 Tahun

I Gede Putu Pastika Wisnawa mengikuti sidang pembacaan putusandi Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12).
I Gede Putu Pastika Wisnawa mengikuti sidang pembacaan putusandi Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa kembali ditegaskan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada I Gede Putu Pastika Wisnawa, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana APBDes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/12) sore, dipimpin Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Parade Busana Adat Khas Bali Siap Ramaikan PKB 2025, Tiap Kabupaten Diminta Angkat Warisan Lokal

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp660.661.306. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA :  Eks Legislator Klungkung Kritisi Pengawasan Pengerukan Tebing, Sebut Sudah Waktunya Diperketat

Dalam persidangan tersebut, hakim turut memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang sitaan kepada pihak yang berhak. Sementara uang sebesar Rp72.640.061 yang telah lebih dahulu dikembalikan terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan dikembalikan ke negara melalui Kas Desa Jegu. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp660,6 juta dengan ancaman pidana pengganti tiga tahun enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

BACA JUGA :  Koster Lantik 21 Pejabat Tinggi Pemprov Bali, Tjok Pemayun Jadi Staf Ahli Gubernur

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Bali-based hospitality management company Nakula is celebrating its 13th anniversary by highlighting a curated collection of...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali pada Selasa (23/12/25), masyarakat dihadapkan pada...
BADUNG, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali akan menggelar 2nd ASITA Year End Gathering 2025...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Aksi sigap Tim Opsnal Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil menggagalkan upaya pelarian terduga...