Korupsi Dana Desa, Kaur Jegu Tabanan Divonis 6 Tahun

I Gede Putu Pastika Wisnawa mengikuti sidang pembacaan putusandi Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12).
I Gede Putu Pastika Wisnawa mengikuti sidang pembacaan putusandi Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa kembali ditegaskan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada I Gede Putu Pastika Wisnawa, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana APBDes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (18/12) sore, dipimpin Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Makin Cuan! Harga Emas Antam Tembus Harga Rp 1.670.000

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp660.661.306. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA :  Satpolair Jembrana Gagalkan Penyelundupan Lima Penyu Hijau

Dalam persidangan tersebut, hakim turut memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang sitaan kepada pihak yang berhak. Sementara uang sebesar Rp72.640.061 yang telah lebih dahulu dikembalikan terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan dikembalikan ke negara melalui Kas Desa Jegu. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp660,6 juta dengan ancaman pidana pengganti tiga tahun enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Disebut Telah Meminta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar sukses menggelar Lawfest XII Tahun 2025/2026 dengan mengusung tema...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana duka menyelimuti kawasan kos di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Minggu (25/1/2026)...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah...
BANGLI, BALINEWS.ID - Seorang pendaki mengalami cedera saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (25/1/26)....