SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Klungkung Tahun Anggaran 2020–2022
Kepala Seksi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025), telah dilakukan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Klungkung Tahun Anggaran 2020–2022 dengan terdakwa I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah nonaktif SMKN 1 Klungkung.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp870.535.771,88 paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.
Selain itu, uang titipan sebesar Rp263.705.645 yang telah diserahkan oleh terdakwa disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti. “Hakim juga menetapkan agar uang pengganti yang dibayarkan dikembalikan kepada SMKN 1 Klungkung untuk digunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan,” tandasnya.
Vonis terhadap mantan Kepala SMKN 1 Klungkung tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara. (*)

