DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terhadap proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai melakukan lima jenis pelanggaran berat, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, hingga pelanggaran kawasan konservasi.
Keputusan ini diambil setelah keluarnya rekomendasi DPRD Provinsi Bali melalui surat Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD yang menilai pembangunan lift kaca tersebut tidak memenuhi ketentuan tata ruang, tidak memiliki sejumlah izin vital, serta merusak keaslian kawasan wisata berbasis budaya Bali.
Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
Pemerintah mengungkapkan proyek tersebut menyalahi berbagai aturan menurut yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Adapun pelanggaran tersebut antara lain:
- Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Bentuk Pelanggaran:
• Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
• Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
• Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
• Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sanksi:
Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. - Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggaran:
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Sanksi:
Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. - Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggaran:
• Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Sanksi:
Penghentian seluruh kegiatan. - Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk Pelanggaran:
Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Sanksi:
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. - Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Bentuk Pelanggaran:
Merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sanksi:
Sanksi pidana.
Gubernur Koster Ambil Sikap Tegas Demi Masa Depan Bali
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung mengeluarkan keputusan resmi yang mewajibkan proyek tersebut dihentikan dan dibongkar.
“Kami memerintahkan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dihentikan dan investor wajib melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (23/11/2025).
Koster menegaskan bahwa setelah dibongkar, pihak investor diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan mengambil alih proses pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tindakan tegas ini diperlukan agar ke depan tidak ada lagi investasi yang mengabaikan legalitas dan merusak keseimbangan alam serta budaya Bali.
“Bali mendukung investasi, tetapi harus berlandaskan niat baik, mematuhi aturan, dan menjaga kelestarian alam serta kebudayaan Bali, bukan melakukan eksploitasi yang merusak masa depan generasi Bali,” tambah Koster.
Upaya Menata Investasi Berkelanjutan di Bali
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa langkah ini bukan anti-investasi, namun bentuk penegasan bahwa Bali hanya menerima investasi yang sesuai aturan, menghormati ekosistem, budaya, dan kearifan lokal.
Langkah tegas terhadap Lift Kaca Kelingking diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan agar penyelenggaraan pariwisata ke depan tetap berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan. (*)

