KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.
Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan keputusan itu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak serta melalui pembahasan internal.

“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Berdasarkan hasil rapat, KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin, dikutip Detik.

BACA JUGA :  Momen HKN 2025, Sekda Dewa Indra Target Peningkatan Kualitas Faskes di Bali

Sebelumnya, aturan tersebut diteken pada 21 Agustus 2025 dan mengatur 16 dokumen yang bersifat rahasia, salah satunya ijazah capres-cawapres. Dokumen itu hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika menyangkut jabatan publik. Dengan pembatalan aturan ini, dokumen tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai informasi tertutup. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya