KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.
Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan keputusan itu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak serta melalui pembahasan internal.

“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Berdasarkan hasil rapat, KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin, dikutip Detik.

BACA JUGA :  Donald Trump Resmi Terapkan Kebijakan Dua Jenis Kelamin di AS

Sebelumnya, aturan tersebut diteken pada 21 Agustus 2025 dan mengatur 16 dokumen yang bersifat rahasia, salah satunya ijazah capres-cawapres. Dokumen itu hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika menyangkut jabatan publik. Dengan pembatalan aturan ini, dokumen tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai informasi tertutup. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Mahendradatta, tepatnya di sebelah barat traffic light Merpati, Denpasar Barat,...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Fenomena fotografer yang membidik pelari di ruang publik untuk kemudian menjual hasil jepretannya memang sedang...
VIRAL, BALINEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuat kejutan dengan memperkenalkan sosok ASN digital pertama...