Slot Header 970×90

Nasional

KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Oleh Putri · null

16 September 2025 pukul 15.56 WITA · 1 menit baca

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calo…
NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calo… — BaliNews.id

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan keputusan itu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak serta melalui pembahasan internal.

“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Berdasarkan hasil rapat, KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin, dikutip Detik.

Sebelumnya, aturan tersebut diteken pada 21 Agustus 2025 dan mengatur 16 dokumen yang bersifat rahasia, salah satunya ijazah capres-cawapres. Dokumen itu hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika menyangkut jabatan publik. Dengan pembatalan aturan ini, dokumen tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai informasi tertutup. (*)

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.