BALINEWS.ID – Pemerintah RI resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan aturan pidana acara (KUHAP) mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang berlaku sejak era kolonial Belanda. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan tegas terhadap kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang kini bisa dipidana bila memenuhi syarat tertentu.
Dalam KUHP baru yang diundangkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, terdapat pasal yang mengatur tindakan hidup bersama layaknya suami-istri tetapi tanpa pernikahan sah:
- Pasal 412 KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami dan istri tanpa ikatan pernikahan dapat dikenai sanksi pidana.
- Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).
Namun demikian, aturan ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya akan berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:
- Suami atau istri bila salah satu pihak sebenarnya terikat dalam pernikahan sah;
- Orang tua atau anak dari orang yang hidup bersama tanpa menikah.
Prinsip delik aduan ini dimaksudkan untuk melindungi ruang privasi warga negara dan mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga lain yang tidak berkepentingan.
Selain Kumpul Kebo, Aturan Lain yang Baru
Tidak hanya kumpul kebo yang kini diatur, KUHP baru juga memuat sejumlah ketentuan lain yang menjadi sorotan publik:
- Hubungan seksual di luar pernikahan (zina) dapat dipidana hingga 1 tahun penjara jika ada pengaduan dari pasangan atau pihak terkait.
- KUHP baru juga mengatur pidana terhadap penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara, serta larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih ketat terhadap perilaku pribadi seperti living together atau kumpul kebo. Masyarakat diimbau memahami mekanisme pelaporan dan hak-hak mereka di bawah hukum baru ini agar tidak terjebak dalam masalah pidana yang tidak diinginkan. (*)


