KUHP Baru: Pemilik Hewan Bisa Dibui 6 Bulan Jika Biarkan Hewannya Serang Orang Lain

Ilustrasi gigitan hewan (sumber foto: Helena Lopes)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan pidana yang menyasar pemilik hewan peliharaan, khususnya jika hewan tersebut dibiarkan menyerang orang lain.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pemilik hewan peliharaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain.

Jika terjadi kasus warga digigit hewan peliharaan, pemiliknya berpotensi dikenakan Pasal 336 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pemilik hewan yang tidak berhati-hati atau lalai dalam menjaga hewannya sehingga keselamatan orang lain terancam.
Dalam Pasal 336 KUHP ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP.

BACA JUGA :  5 Cara Ampuh Cegah Sepatu Putih Menguning, Tetap Bersih dan Awet!

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.”

Ketentuan ini menekankan unsur kelalaian pemilik, bukan perbuatan yang disengaja. Berdasarkan Pasal 79 KUHP baru, denda kategori II memiliki batas maksimal sebesar Rp 10.000.000.

BACA JUGA :  Pekerja Proyek yang Jatuh ke Sungai Ayung Ditemukan Meninggal Dunia

Secara hukum, hewan peliharaan berada di bawah penguasaan pemiliknya. Karena itu, pemilik berkewajiban melakukan langkah pencegahan, seperti mengikat, mengandangkan, atau mengawasi hewan dengan baik, terutama jika berada di lingkungan permukiman atau tempat umum. Jika seekor anjing dibiarkan berkeliaran dan kemudian menggigit warga, maka unsur tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain itu, Pasal 336 juga memungkinkan penerapan huruf a jika pemilik mengganggu atau memprovokasi hewan hingga membahayakan orang lain. Huruf d juga dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila hewan yang dipelihara dikenal agresif atau berpotensi berbahaya, tetapi tidak dijaga dengan layak. Penerapan Pasal 336 tidak memerlukan pembuktian adanya niat jahat dari pemilik, melainkan cukup dibuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan yang menimbulkan risiko atau akibat nyata berupa serangan terhadap warga. (*)

BACA JUGA :  Kemnaker Umumkan Program Magang Bergaji UMP Akan Lanjut ke Jilid II

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...