NASIONAL, BALINEWS.ID – Dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan pidana yang menyasar pemilik hewan peliharaan, khususnya jika hewan tersebut dibiarkan menyerang orang lain.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pemilik hewan peliharaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain.
Jika terjadi kasus warga digigit hewan peliharaan, pemiliknya berpotensi dikenakan Pasal 336 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pemilik hewan yang tidak berhati-hati atau lalai dalam menjaga hewannya sehingga keselamatan orang lain terancam.
Dalam Pasal 336 KUHP ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.”
Ketentuan ini menekankan unsur kelalaian pemilik, bukan perbuatan yang disengaja. Berdasarkan Pasal 79 KUHP baru, denda kategori II memiliki batas maksimal sebesar Rp 10.000.000.
Secara hukum, hewan peliharaan berada di bawah penguasaan pemiliknya. Karena itu, pemilik berkewajiban melakukan langkah pencegahan, seperti mengikat, mengandangkan, atau mengawasi hewan dengan baik, terutama jika berada di lingkungan permukiman atau tempat umum. Jika seekor anjing dibiarkan berkeliaran dan kemudian menggigit warga, maka unsur tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.
Selain itu, Pasal 336 juga memungkinkan penerapan huruf a jika pemilik mengganggu atau memprovokasi hewan hingga membahayakan orang lain. Huruf d juga dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila hewan yang dipelihara dikenal agresif atau berpotensi berbahaya, tetapi tidak dijaga dengan layak. Penerapan Pasal 336 tidak memerlukan pembuktian adanya niat jahat dari pemilik, melainkan cukup dibuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan yang menimbulkan risiko atau akibat nyata berupa serangan terhadap warga. (*)

