BADUNG, BALINEWS.ID – Polsek Kuta mengamankan seorang pria berinisial MAH (19) yang mencuri sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu milik warga di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung. Penangkapan dilakukan hanya beberapa hari setelah korban melapor pada Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan dibekuk di wilayah Tuban, Kuta, bersama barang bukti sepeda motor curian.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor. Setelah kami identifikasi dari CCTV, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MAH mengaku hendak menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli di area publik, terutama kawasan wisata seperti pantai, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Kerja cepat ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya. (*)

