Kurang dari Sehari, Polsek Nusa Penida Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Wisatawan Asing

 

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik wisatawan asal Republik Slovakia yang menginap di sebuah bungalow di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (5/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pemilik bungalow, I Wayan Sujana, yang melaporkan kehilangan uang milik tamunya, Lukas Baranek (30), warga negara Slovakia. Korban kehilangan uang tunai sebesar 400 euro atau sekitar Rp7,8 juta. Kejadian itu diketahui setelah korban kembali dari perjalanan wisata dan mendapati kamar yang semula berantakan telah dalam keadaan rapi.

BACA JUGA :  Temui Kapolda, Putu Artha Adukan Praktik Oplos dan Mafia Gas LPG 3 Kg di Bali

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pemuda berinisial I K A P (18), warga Banjar Angas, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida. Pelaku kemudian diamankan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.50 WITA di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang euro yang diakui sebagai hasil kejahatannya.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Usai Tabrakan di Jalan Hangtuah, Sopir Truk Langsung Kabur

“Tindakan cepat anggota kami membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah laporan diterima,” ujar AKP I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (6/10/2025). Ia menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya.

Polsek Nusa Penida telah menindaklanjuti kasus ini dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLDA BALI. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Komdigi akan Atur Batas Maksimal 9 Nomor HP per Satu NIK

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di Nusa Penida agar terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kepercayaan wisatawan terhadap keamanan destinasi pariwisata setempat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya