Lagi, Suandita Lakukan Pungli Berkedok HUT RI, Kini Dimaafkan Lewat Jalur Restoratif

I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.
I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.

GIANYAR, BALINEWS.ID – I Ketut Suandita alias Genjek kembali menjadi sorotan. Pria asal Desa Mas, Ubud ini tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini aksinya diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice.

Laporan warga diterima Polsek Blahbatuh pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Suandita dilaporkan meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, dengan mengaku sebagai perwakilan panitia perayaan HUT RI. Padahal, ia tak memiliki izin atau mandat resmi dari pihak desa maupun panitia lokal.

BACA JUGA :  Sempat Mengelak, Pencuri Tas di Ubud Akhirnya Ngaku, Hasil Curian Untuk Ini

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga untuk segera bertindak. Suandita pun diamankan dan dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, Suandita mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya murni inisiatif pribadi dan tanpa melibatkan unsur resmi dari wilayah tempat ia beraksi. Ia juga mengaku bukan warga dari kedua banjar tersebut.

Polsek Blahbatuh kemudian mengambil langkah penyelesaian secara damai melalui mediasi di Aula Restorative Justice. Hadir dalam forum tersebut unsur prajuru adat, tokoh masyarakat, para korban, perangkat desa, serta pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Gegara Tersinggung! Warga Sumba Gontok-gontokan, Ini Kelanjutan Kasusnya

Di hadapan seluruh pihak, Suandita menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima proses hukum jika suatu saat kembali melanggar.

“Mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan. Semua pihak menunjukkan kedewasaan dan semangat menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Iptu Kertayoga.

Kapolsek Blahbatuh melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial. Pendekatan Restorative Justice, menurutnya, bukan berarti menghapus pelanggaran, tetapi memberi ruang bagi kesadaran dan perbaikan perilaku.

BACA JUGA :  Desa Keliki di Tegallalang Kelola Sampah Organik, Kompos Sokong Lahan Pertanian

“Penyelesaian ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan cara untuk membangun kembali kepercayaan dan memperkuat hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami ingin setiap masalah menjadi pelajaran, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.

Polsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok kegiatan sosial. Warga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi pungli, agar segera ditangani dengan cepat dan tepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...