Lagi, Suandita Lakukan Pungli Berkedok HUT RI, Kini Dimaafkan Lewat Jalur Restoratif

I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.
I Ketut Suandita (tengah) kali ini dimaafkan dengan pertemuan di Polsek.

GIANYAR, BALINEWS.ID – I Ketut Suandita alias Genjek kembali menjadi sorotan. Pria asal Desa Mas, Ubud ini tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini aksinya diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice.

Laporan warga diterima Polsek Blahbatuh pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Suandita dilaporkan meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, dengan mengaku sebagai perwakilan panitia perayaan HUT RI. Padahal, ia tak memiliki izin atau mandat resmi dari pihak desa maupun panitia lokal.

BACA JUGA :  Putu Artha: Pembajakan atas Hak Otonomi Desa Adat, melalui AD/ART MDA

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga untuk segera bertindak. Suandita pun diamankan dan dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, Suandita mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya murni inisiatif pribadi dan tanpa melibatkan unsur resmi dari wilayah tempat ia beraksi. Ia juga mengaku bukan warga dari kedua banjar tersebut.

Polsek Blahbatuh kemudian mengambil langkah penyelesaian secara damai melalui mediasi di Aula Restorative Justice. Hadir dalam forum tersebut unsur prajuru adat, tokoh masyarakat, para korban, perangkat desa, serta pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Waspadai Gigitan Hewan Pembawa Rabies, Kasus di Gianyar Masih Tinggi

Di hadapan seluruh pihak, Suandita menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima proses hukum jika suatu saat kembali melanggar.

“Mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan. Semua pihak menunjukkan kedewasaan dan semangat menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Iptu Kertayoga.

Kapolsek Blahbatuh melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial. Pendekatan Restorative Justice, menurutnya, bukan berarti menghapus pelanggaran, tetapi memberi ruang bagi kesadaran dan perbaikan perilaku.

BACA JUGA :  Gerindra Gianyar Tegaskan Tidak Butuh Ormas GRIB, Percayakan Pecalang

“Penyelesaian ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan cara untuk membangun kembali kepercayaan dan memperkuat hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami ingin setiap masalah menjadi pelajaran, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.

Polsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok kegiatan sosial. Warga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi pungli, agar segera ditangani dengan cepat dan tepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai (Tukad) Unda, wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Denpasar Barat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025 Thailand berbuah manis. Indonesia menutup ajang olahraga...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...