SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klungkung menertibkan seorang manusia silver yang beraktivitas di kawasan Bypass Ida Bagus Mantra.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan manusia silver di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan jika dirinya memberikan instruksi kepada Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita kemudian menugaskan regu patroli guna memastikan laporan masyarakat sekaligus melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Regu patroli yang dipimpin oleh Danru I Wayan Sumastika bersama sejumlah anggota bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan satu orang manusia silver sebagaimana dilaporkan. Petugas kemudian melakukan penertiban, pendataan identitas, serta memberikan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
“Dari hasil pendataan, diketahui bahwa manusia silver tersebut berasal dari wilayah Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Petugas selanjutnya memberikan pemahaman terkait aturan ketertiban umum yang berlaku di Kabupaten Klungkung serta menegaskan larangan melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut, aktivitas manusia silver termasuk pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengenai larangan memberi dan meminta sumbangan, mengemis, serta mengamen di tempat umum.
Pihaknya pun menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan citra wilayah, sekaligus mewujudkan Kabupaten Klungkung yang bersih dari praktik gelandangan dan pengemis (gepeng).
“Kita juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun manusia silver di jalan raya, serta diharapkan dapat melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas serupa di ruang publik,” tandasnya. (*)

