DENPASAR, BALINEWS.ID – Emosi yang tak terkendali, dipicu pengaruh narkoba, menjebloskan Ahmad Santoso (32) ke jeruji besi. Pria asal Banyuwangi ini kini terancam menghabiskan 14 tahun hidupnya di balik jeruji besi setelah dituntut atas kasus pembunuhan terhadap Suparno (67), seorang kakek yang sekaligus majikannya sendiri.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” tegas Finna di hadapan sidang.
Tragedi di Lahan Kosong
Kejadian memilukan ini bermula pada Sabtu pagi, 22 Februari 2025. Ahmad Santoso yang baru saja mengonsumsi sabu dan pil koplo malam sebelumnya, diajak oleh Suparno untuk membantunya membuang sampah dan kayu-kayu sisa bangunan. Keduanya berangkat menggunakan mobil pick-up menuju lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Sekitar pukul 08.45 WITA, saat mulai bekerja menurunkan kayu dari bak mobil, suasana berubah tegang. Hanya karena persoalan salah meletakkan kayu, Suparno menegur Santoso dengan nada tinggi dan menyentil kebiasaannya menggunakan narkoba. Tersulut emosi, Santoso menjawab ketus. Namun teguran itu berubah menjadi ancaman ketika Suparno mengangkat balok kayu, seolah hendak memukul.
Bagi Santoso yang masih berada dalam pengaruh zat terlarang, gertakan itu menjadi pemantik ledakan amarah. Ia merebut kayu dari tangan Suparno dan memukulkannya ke bagian dahi kiri sang kakek hingga jatuh tersungkur. Bukan berhenti, ia kembali menghajar kepala korban berkali-kali, bahkan menggunakan kepalan tangan.
Korban yang sudah dalam keadaan kritis tak kunjung mendapatkan pertolongan. Bukannya membantu, pelaku justru menyeret tubuh renta itu ke semak-semak sejauh tujuh meter dari lokasi kejadian. Dengan tubuh bersimbah darah dan napas tersengal, Suparno ditinggalkan begitu saja. Santoso lalu berjalan kaki pulang ke kosnya tanpa alas kaki. Panik, ia sempat mengarang alasan saat ditanya saksi mengapa pulang sendiri dan tanpa sandal. Namun, polisi bergerak cepat. Beberapa jam setelah kejadian, ia ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Barat.
Hasil visum dari tim forensik RSUP Prof. IGNG Ngoerah mengungkap betapa brutalnya penganiayaan tersebut. Dahi korban mengalami luka terbuka dengan patah tulang, luka memar di kelopak mata, wajah, hingga pipi. Tulang hidung pun retak akibat benturan keras. Total ada lebih dari delapan luka terbuka dan memar yang ditemukan di bagian kepala dan wajah korban.