BALINEWS - Polemik soal dugaan adanya hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terus bergulir.
Setelah temuan Ombudsman RI menjadi sorotan, kini giliran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang harus memberikan penjelasan di hadapan Komisi XIII DPR RI.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), sejumlah persoalan terkait kondisi Lapas Cibinong kembali dipertanyakan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Temuan tersebut sebelumnya mengungkap adanya fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi hingga meja makan di salah satu bangunan yang menjadi sorotan.
Persoalan semakin ramai setelah muncul perbedaan keterangan mengenai fungsi bangunan tersebut.
Pihak pemasyarakatan menyebut bangunan itu merupakan rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, temuan Ombudsman menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.
Lima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi temuan tersebut bisa muncul dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.
Sorotan juga tertuju pada temuan barang yang disebut berupa minuman beralkohol.
Dalam keterangannya, Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan di area tersebut disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Kamtib Lapas Cibinong.
Keterangan itu menjadi salah satu hal yang ikut mendapat perhatian dalam persoalan Lapas Cibinong.
Kini, Komisi XIII DPR meminta penjelasan lebih jauh dari jajaran Ditjenpas mengenai berbagai temuan tersebut.
Kasus ini pun tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas yang dianggap mewah, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan di dalam lapas dan tanggung jawab pejabat yang bertugas.
Pemeriksaan internal terhadap lima pejabat Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari proses untuk mengungkap secara menyeluruh fakta di balik temuan tersebut.
Penulis: Rushel Ambarita (Balinews Jakarta)


