Oleh Penulis: Kande Putra
BALINEWS.ID – Bali bukan sekadar pulau wisata. Ia adalah tanah dengan jiwa, tempat di mana pembangunan tidak hanya soal beton dan baja, melainkan tentang keseimbangan antara alam, adat, dan manusia.
Di ujung barat daya Nusa Penida, sebuah struktur besi menatap laut biru dari tebing legendaris Kelingking. Sebuah lift kaca bernilai Rp200 miliar digadang sebagai ikon baru pariwisata kelas dunia. Namun di balik ambisi besar itu, polemik kian memuncak mengenai izin, dugaan pelanggaran tata ruang, sempadan pantai, hingga pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya mengawasi?
Dari sudut pandang investor, terutama I Komang Suantara, proyek ini bukan sekadar bisnis, melainkan simbol kemajuan dan kesempatan. “Kami mengurus semua izin sesuai Perda RTRW dan Perda PBG. Semua legal. Izin sudah keluar sejak 2023,” tegas Komang.
Ia menilai, jika proyek legal seperti ini dibatalkan, kepercayaan investor akan runtuh dan Bali akan kehilangan citra ramahnya di mata dunia investasi. Baginya, proyek ini mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD Klungkung. Namun, di balik optimisme itu tersimpan kekhawatiran: apakah proyek legal pun benar-benar aman dari penolakan dan kebijakan yang berubah?
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga tata ruang dan identitas Bali. “Kalau ada pelanggaran yang telak, tutup! Kita harus berani menegakkan aturan,” ujarnya.
Pernyataan itu diwujudkan dengan turunnya Pansus TRAP ke lokasi pada 31 Oktober 2025, yang kemudian merekomendasikan penutupan sementara proyek lift kaca karena ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kepala Satpol PP Bali juga menyebut bahwa meski sebagian izin OSS telah diajukan, kesesuaian di lapangan belum terpenuhi, terutama terkait kawasan mitigasi bencana, pelanggaran sempadan pantai, dan penggunaan bahan bangunan yang berisiko.
Pertanyaan kritis pun muncul: mengapa proyek sebesar dan sekompleks ini bisa berjalan hingga puluhan persen tanpa pengawasan tegas? Apakah kasus di Pantai Bingin, Tahura Ngurah Rai, dan lift kaca di Kelingking memiliki pola serupa, pembangunan yang melesat cepat, namun pengawasan tertinggal jauh di belakang?
Apakah para pemangku kebijakan benar-benar tidak mengetahui sejak awal, atau baru bereaksi setelah publik menyoroti? Dalam era digital dan sistem OSS yang menjanjikan transparansi, mengapa masyarakat dan lembaga pengawas justru tampak selalu berada di posisi mengejar, bukan mengawal sejak awal?
Inilah ujian besar bagi Bali hari ini: bagaimana menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian budaya dan lingkungan. Investor berhak atas kepastian hukum, masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan adil, sementara pemerintah berkewajiban menjembatani keduanya, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga penjaga nilai. Bali bukan hanya milik investor atau birokrat. Bali adalah milik bersama, di mana manusia, alam, dan budaya harus berjalan beriringan.
Kemajuan tanpa keseimbangan hanyalah keserakahan, tetapi menolak pembangunan tanpa dasar adalah bentuk ketakutan. Yang dibutuhkan Bali kini bukan saling tuduh, melainkan keberanian membangun sistem yang nyata, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Jika proyek lift kaca ini memang legal dan berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, biarlah ia menjadi contoh. Namun jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, yang membuat Bali dihormati bukan hanya keindahannya, melainkan cara kita menjaga martabatnya, di tengah tarikan antara bisnis dan nilai, antara keuntungan dan kesadaran. (*)


