LDENPASAR, BALINEWS.ID – Gerak cepat Aparat Polresta Denpasar mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) di kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Jumat (10/4) dini hari. Lima orang pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa dua korban, masing-masing Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang.
“Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.
Kelima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian. NU lebih dahulu diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa, disusul IS, DH, dan DR di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung. Sementara SA ditangkap di wilayah Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, para pelaku melakukan pengeroyokan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang korban. Tidak hanya itu, korban juga disiram bensin dan dibakar saat masih dalam kondisi hidup.
“Para pelaku melakukan kekerasan berulang hingga korban akhirnya dibakar di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif kejadian dipicu dendam lama yang memuncak saat para pihak berada dalam pengaruh minuman keras. Sebelum insiden, korban bersama rekannya sempat mengonsumsi alkohol di dermaga dan melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Hal itu kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi.
Saat korban tiba di lokasi dalam kondisi lemah akibat pengaruh alkohol, para pelaku langsung melakukan penyerangan. Meski sempat berhenti, para pelaku kembali ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan hingga berujung pada pembakaran.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka berat dan tubuh terbakar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, batu, balok kayu, botol berisi bensin, ponsel pelaku, serta barang lain yang terbakar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 guna mempercepat penanganan dan mencegah tindak kriminal serupa. (*)