SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung selama periode Februari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Ps Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Seluruh tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika sebelumnya.
“Kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis. Di antaranya 26 paket sabu dengan berat total 4,63 gram bruto atau 2,55 gram netto, dua paket ganja seberat 147,14 gram bruto atau 139,28 gram netto, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto.
Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Februari 2026 di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka IWP yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka disita satu paket sabu serta satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
Selanjutnya pada 23 Februari 2026, polisi menangkap tersangka AFW di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Dari tersangka diamankan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Nusa Penida. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 paket sabu, satu paket ekstasi, serta sejumlah cangkang kapsul yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 26 Februari 2026 dengan penangkapan tersangka F di sebuah penginapan di kawasan Jungut Batu, Nusa Penida. Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dan satu unit telepon genggam.
Sementara penangkapan terakhir dilakukan pada 10 Maret 2026 terhadap tersangka FT di wilayah Jungutbatu, Nusa Penida. Polisi menyita dua paket ganja serta satu paket tembakau sintetis dari tersangka tersebut.
Kapolres menambahkan, modus operandi para tersangka yakni menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika tanpa izin. Motifnya diduga karena pengaruh lingkungan pergaulan, pernah menggunakan narkotika sebelumnya, serta faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Polres Klungkung, lanjut Kapolres, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya. (*)
