DENPASAR, BALINEWS.ID – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus penganiayaan disertai pembakaran yang menewaskan dua pria di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan darah terhadap para pelaku menunjukkan adanya kandungan zat terlarang tersebut. “Hasil tes menunjukkan kelima tersangka positif amphetamin,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi para pelaku, termasuk waktu terakhir penggunaan. Penelusuran ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pemasok barang haram tersebut.
Selain faktor narkotika, penyidik juga menelusuri kondisi psikologis para pelaku. Namun, motif sementara mengarah pada konflik pribadi yang dipicu emosi dan dendam lama. Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal dan sempat bersama sebelum insiden terjadi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban, Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang, tewas mengenaskan setelah menjadi korban kekerasan brutal.
Dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras di area dermaga. Dalam kondisi mabuk, korban diduga mengancam salah satu pelaku melalui video call, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu.
Saat pertemuan berlangsung, korban yang dalam kondisi lemah justru diserang secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu. Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Setelah sempat ditinggalkan, para pelaku kembali dan melanjutkan penganiayaan dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum membakarnya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat dan tubuh hangus terbakar.
“Motif sementara karena dendam lama yang dipicu emosi, ditambah pengaruh alkohol serta adanya ancaman sebelumnya dari korban,” jelasnya.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kelima tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar Selatan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya batu, balok kayu, sisa botol bensin, pakaian korban, serta barang pribadi milik pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)