Lindungi Pengemudi Lokal, DPRD Bali Setujui Larangan Taksi Online Plat Luar dan Non-KTP Bali

DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan I Tahun sidang 2025 (sumber: IG/DPRD Provinsi Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID – Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui usulan larangan taksi online pariwisata berpelat non-DK serta sopir yang tidak berdomisili di Bali untuk beroperasi di Pulau Bali.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Senin (15/9/25).

Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa regulasi ini muncul sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara pelaku transportasi lokal dan penyedia layanan aplikasi transportasi. Menurutnya, ketentuan dalam Raperda ini dimaksudkan untuk menata kembali persaingan usaha agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat lokal.

BACA JUGA :  Kakek Asal Inggris Luka Parah Diduga Ditikam Istri di Sanur

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku lokal agar tidak terjadi konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi,” ujar Ketua Komisi III tersebut.

Suyasa menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam layanan ASKP nantinya harus memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti pelat nomor Bali, KTP Bali, izin operasional yang masih berlaku, serta sertifikat kompetensi bagi pengemudi.

Tak hanya soal legalitas kendaraan dan pengemudi, Dewan juga sepakat mengatur sistem tarif dengan tarif batas atas dan batas bawah. Struktur tarif akan ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan sopir, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan karakter wilayah pariwisata.

BACA JUGA :  Terseret Arus, Kakek Meninggal Setelah Selamatkan Cucunya di Pantai Gumicik

“Kami usulkan adanya fitur dalam aplikasi yang bisa membedakan tarif antara wisatawan asing dan domestik,” lanjutnya.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pengendalian jumlah kendaraan berbasis aplikasi. DPRD Bali mendukung kebijakan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan dan daya tampung wilayah destinasi wisata. Selain itu, aspek budaya juga masuk dalam pertimbangan.

Terakhir, Suyasa menjelaskan bahwa setiap kendaraan ASKP nantinya harus menggunakan label resmi Kreta Bali Smita sebagai tanda legalitas dan ciri khas transportasi pariwisata Bali. (*)

BACA JUGA :  Kominfo Siapkan Aturan Baru Jual Beli HP Bekas, Bakal Mirip Balik Nama Motor

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Mahendradatta, tepatnya di sebelah barat traffic light Merpati, Denpasar Barat,...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Fenomena fotografer yang membidik pelari di ruang publik untuk kemudian menjual hasil jepretannya memang sedang...
VIRAL, BALINEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuat kejutan dengan memperkenalkan sosok ASN digital pertama...