Lontar Bali dan Larangan Mendirikan Bangunan di Tanah Tertentu

BALINEWS.ID – Kenapa ada lontar (manuskrip) Bali berisi larangan membangun di “Karang Tenget”, “Karang Suwung”, “Telajakan”, “Hulun Pangkung”, “Rejeng Tukad”?

Lontar banyak berisi rangkuman pengalaman ratusan bahkan seribuan tahun leluhur. Ditulis dengan narasi mitos dan mitis. Karena bahasanya mitos dan mitis, narasi dalam lontar seakan bukan “sains” atau “historis”.

Dianggap sebatas tahayul. Padahal, untuk beberapa topik, lontar mengandung data historis dan bahkan terkandung di dalamnya pengalaman traumatik leluhur yang bisa dijadikan acuan.

Salah satunya adalah larangan membangun di teba tukad atau sempadan belakang rumah yang berbatasan dengan tukad/sungai dan pangkung/jurang.

BACA JUGA :  Candi Kurung di Kawasan Pura Dirobohkan, Renovasi Dinilai Hilangkan Esensi Tetamian

Bahkan telajakan atau sempadan depan rumah yang menjadi batas jalan dan rumah dilarang dibanguni dan harus kosong karena berfungsi sebagai paritan antara jalan dan rumah, menjadi jelinjing dan telabah yang secara tradisional adalah kanal air. Jadi, jalan depan rumah dengan telajakan berfungsi menjadi “sungai dadakan” jika terjadi hujan dengan volume atau waktu tidak terduga.

Telajakan dan teba dilarang dibangun karena bertujuan untuk menjaga fungsi alami sungai, mencegah bencana seperti banjir dan longsor, serta melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Pendaki Remaja Tersesat di Gunung Abang, Evakuasi Berlangsung Tengah Malam

Teba dan sempadan sungai adalah zona penyangga penting yang harus bebas dari bangunan untuk menjamin aliran air yang lancar dan mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kerugian harta dan jiwa.

Banjir di malam masuk hari Pagorwesi ini adalah ajakan kembali mempertimbangkan dan “mengarus-utamakan” pembacaan lontar sebagai pertimbangan dalam membuat regulasi modern. Atau, kalau sudah berkesesuaian regulasi modern yang telah dibuat, maka penegakkannya harus serius.

Kebencanaan banjir dan korban banjir di Bali hari ini adalah bukti bagaimana “perarem telajakan-teba” sudah tak berlaku lagi di Bali.

BACA JUGA :  Jangan Anggap Remeh! Ini Tahapan Gejala Terkena Penyakit Rabies

Video-video yang saya gabung dalam posting-reel ini saya dapat dari video-video yang beredar di group WA dan lokasi banjir di sepanjang aliran Tukad Badung dan Pasar Badung-Kumbasari, Denpasar, Bali.

Dapat diakses di link https://www.instagram.com/reel/DOZvDChkj5p/?igsh=MW85c2prOHJieDJldg==

Tulisan dari Catatan Harian Sugi Lanus, 10 September 2025.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung Liquefied Natural Gas (LNG)...