Ngeri! Mafia Pengoplos Gas di Karangasem Dibekuk, Untung Ratusan Juta per Bulan

Pengungkapan kasus pengoplosan gas di Mapolda Bali, Selasa (30/9)
Pengungkapan kasus pengoplosan gas di Mapolda Bali, Selasa (30/9)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Karangasem. Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem,  diamankan setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram non-subsidi.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/9) menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di Bali.

“Saat dilakukan pemantauan, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di wilayah Subagan, Karangasem. Setelah diperiksa, ternyata lokasi itu dijadikan tempat pengoplosan gas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

Menurut Teguh, pelaku menggunakan modus dengan membeli gas subsidi dari pangkalan seharga Rp20 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menjalankan praktik ini sejak Mei 2025. Dalam satu bulan, keuntungannya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta,” jelasnya.

Teguh menyebutkan, gas oplosan ukuran 12 kilogram dijual pelaku ke sejumlah warung di wilayah Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, sedangkan tabung 50 kilogram dipasarkan ke vila-vila di Amed seharga Rp700 ribu per tabung.

BACA JUGA :  Pensiunan Polri Depresi dan Mengamuk Bawa Pisau di Padangbai, Langsung Diamankan

“Padahal harga asli LPG 3 kilogram subsidi hanya Rp20 ribu. Jadi keuntungan yang diperoleh sangat besar, sementara masyarakat kecil yang membutuhkan justru dirugikan,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengoplosan, satu unit mobil pickup, serta dua pekerja yang turut diperiksa sebagai saksi. “Barang bukti langsung kami bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali bersama tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan,” terang Teguh.

Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Motor dan Ternak Warga di Antiga Karangasem Terendam Banjir, Warga Pasrah

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi tidak bisa ditoleransi. “Gas 3 kilogram ini hak masyarakat kurang mampu. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, jelas sangat merugikan. Negara dirugikan, masyarakat pun jadi susah mendapatkan gas,” tandasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui praktik serupa. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Jadi jangan takut, segera laporkan jika menemukan pengoplosan gas. Kami pastikan akan menindak tegas pelakunya,” tutup Kombes Pol Teguh Widodo. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...