DENPASAR, BALINEWS.ID – Kematian ratusan pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Benoa kian memicu kekhawatiran publik. Kerusakan yang terpantau di tepi Jalan Raya Pelabuhan Benoa ini disebut mengindikasikan kuat adanya kontaminasi hidrokarbon.
Gejala awal kematian mangrove sudah terlihat sejak September 2025. Vegetasi jenis Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia mengalami stres ekologis akut, ditandai daun menguning dan nekrosis, kulit batang mengelupas, hingga batang mengering. Sedikitnya enam titik kawasan mangrove dilaporkan terdampak.
Lokasi kerusakan berada berdekatan dengan jalur pipa energi milik Pertamina Patra Niaga dan PLN Indonesia Power. Berdasarkan kronologi, pada September 2025 sempat dilakukan perbaikan pipa milik Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya diketahui mengalami rembesan.
Inspeksi 12 Desember 2025 oleh PLN Indonesia Power menyatakan tidak ada kerusakan pada pipa mereka. Namun ditemukan pipa berkarat yang diduga milik Pertamina. Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui telah melakukan perbaikan, tetapi diduga tidak melakukan pembersihan residu minyak pada tanah dan sedimen pasca rembesan.
Temuan ini diperkuat diagnosa awal peneliti dari Universitas Udayana yang mengindikasikan adanya keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon (BBM) pada substrat mangrove. Secara ilmiah, kontaminasi tersebut dapat memicu anoksia akar dan kerusakan jaringan yang berujung pada kematian vegetasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bali, Made Krisna Dinata, menegaskan bahwa pola kerusakan yang terjadi identik dengan dampak pencemaran hidrokarbon di kawasan pesisir.
“Secara ilmiah, kontaminasi hidrokarbon di dalam tanah memang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun efeknya bisa memicu kematian tertunda atau delayed dieback dalam hitungan minggu hingga bulan. Pola di Teluk Benoa sangat mengarah ke sana,” ujar Krisna.
Ia menilai bantahan yang menyebut tidak ada tumpahan minyak atau aroma menyengat di lokasi tidak serta-merta meniadakan dugaan pencemaran. Menurutnya, residu BBM yang meresap ke substrat mangrove justru lebih berbahaya karena merusak sistem perakaran secara perlahan.
“Kami melihat ini sebagai sinyal kuat adanya kelalaian dalam penanganan rembesan. Jika benar tidak dilakukan pembersihan menyeluruh terhadap sedimen tercemar, maka risiko kematian vegetasi memang sangat besar,” tegas pria yang akrab disapa Bokis itu.
Dari sisi tata ruang, kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi Teluk Benoa dan termasuk Zona Tunda berdasarkan Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Artinya, pemanfaatan ruang wajib dikendalikan secara ketat hingga ada penetapan lebih lanjut.
Menurut Krisna, aktivitas industri energi di kawasan ekosistem mangrove seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian tertinggi. “Kerusakan vegetasi akibat aktivitas industri merupakan bentuk penurunan fungsi lindung. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran, maka ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan tata kelola ruang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekologis Bali saat ini tidak dalam posisi aman. Berdasarkan data BPS Bali 2023–2024, tutupan hutan Pulau Dewata hanya sekitar 23–24 persen dari total daratan, masih di bawah standar minimal ekologis 30 persen.
Wilayah pesisir selatan Bali seperti Denpasar dan Badung bahkan memiliki tutupan hutan paling rendah. Dalam kondisi defisit ekologis tersebut, kerusakan mangrove akan berdampak berlipat, mulai dari abrasi pantai, penurunan kualitas air, rusaknya habitat ikan dan biota pesisir, hingga meningkatnya risiko banjir rob.
“Kematian mangrove di Teluk Benoa ini adalah alarm keras. Jika benteng alami pesisir terus tergerus oleh aktivitas industri tanpa pengawasan ketat, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan ekologis Bali Selatan,” pungkas Made Krisna Dinata. (*)


