SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus dugaan penyimpangan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung terus bergulir. Mantan Kepala Sekolah, I Wayan Siarsana, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp910.444.278,81. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan empat tahun penjara.
“Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Jatikusuma.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai, selama periode 2020–2022, terdakwa melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana komite. Di antaranya menetapkan pungutan komite tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa, menunjuk tenaga kependidikan menjadi anggota komite, serta mengubah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa rapat dan persetujuan komite.
Selain itu, terdakwa juga disebut menunjuk penyedia pekerjaan fisik sekolah secara sepihak, tidak transparan dalam penggunaan dana, serta mengalihkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk keperluan lain tanpa persetujuan siswa maupun orang tua.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga hampir Rp1 miliar, dengan rincian Rp668,6 juta dari dana komite dan Rp325,9 juta dari dana PIP. Jaksa juga mencatat adanya keuntungan pihak lain yang ditunjuk terdakwa sebesar Rp179,5 juta tanpa pertanggungjawaban.
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini turut ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian keuangan.
Jatikusuma menegaskan, Kejari Klungkung akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana komite dan beasiswa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)
