Marak Tambang Batu Padas Ilegal, Pengusaha Diduga Wajib Setor Rp5 Juta per Bulan ke Aparat

Share:

Pengusaha tambang batu padas Lenju Kertawangi ungkap dugaan iuran bagi pengusaha tambang batu padas ilegal

GIANYAR, BALINEWS.ID – Aktivitas penambangan batu padas di Gianyar terus marak, meski tidak satu pun yang memiliki izin resmi. Informasi yang beredar menyebutkan, para pengusaha penambangan galian C ini diduga diminta menyetor Rp 5 juta setiap bulan untuk atensi kepada aparat. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengusaha penambangan, Lenju Kertawangi, Rabu (20/8/25).

Menurut Lenju, pemerintah harus bersikap tegas menghentikan seluruh kegiatan penambangan ilegal agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran demi keuntungan oknum tertentu. Ia mengaku mendapat informasi bahwa setoran bulanan Rp 5 juta tersebut dipungut oleh seorang pengusaha, yang disebut-sebut diperuntukkan bagi aparat. Namun, hingga kini tidak jelas siapa sebenarnya penerima uang tersebut.

BACA JUGA :  Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah, Fakta Mengejutkan Terungkap

“Saya mendapatkan informasi, setiap pengusaha diminta setoran 5 juta setiap bulan. Hanya saja tidak jelas kepada siapa uang itu diberikan,” ungkapnya.

Penampakan salah satu tambang batu padas di Kabupaten Gianyar (sumber foto: istimewa)

Lebih jauh, Lenju menceritakan pengalamannya. Dahulu, ia pernah rutin memberikan “atensi” kepada aparat, tetapi tetap saja menjadi sasaran penindakan. Bahkan dirinya sudah tiga kali ditangkap, sementara penambang lain yang juga menyetor justru dibiarkan. Situasi inilah yang membuatnya memilih berhenti menambang.

“Kalau memang tidak ada izin, seharusnya semua penambangan dihentikan, jangan ada tebang pilih,” tegas pria asal Banjar Gelogor, Lodtunduh, Ubud ini.

BACA JUGA :  DLHK Tegaskan TPA Suwung Tetap Tutup untuk Sampah Organik

Menurutnya, jika penambangan memang dilarang, sebaiknya seluruh kegiatan ditutup. Namun jika diizinkan, pemerintah perlu membuka jalur perizinan agar pengusaha bisa bekerja dengan tenang tanpa ada praktik pungutan liar. Lenju sendiri mengaku masih memiliki lahan, tetapi menunda aktivitas penambangan sampai ada kepastian izin resmi.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa penambangan batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BACA JUGA :  Ini 6 Trik Jitu Goreng Ikan Lele Supaya Lurus dan Renyah!

Ia menambahkan, meskipun aktivitas penambangan terjadi di Gianyar, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan hukum untuk menertibkannya.

“Kewenangan ada di provinsi. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait di provinsi,” ujarnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Setelah dua hari pencarian, korban tenggelam di Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, akhirnya...

ENTERTAIMENT, BALINEWS.ID – Film horor terbaru berjudul Good Boy mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Berbeda dengan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penipuan atau scam di sektor keuangan di Indonesia...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali is once again set to shine on the international fashion map with the return...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS