Marak Tambang Batu Padas Ilegal, Pengusaha Diduga Wajib Setor Rp5 Juta per Bulan ke Aparat

Pengusaha tambang batu padas Lenju Kertawangi ungkap dugaan iuran bagi pengusaha tambang batu padas ilegal

GIANYAR, BALINEWS.ID – Aktivitas penambangan batu padas di Gianyar terus marak, meski tidak satu pun yang memiliki izin resmi. Informasi yang beredar menyebutkan, para pengusaha penambangan galian C ini diduga diminta menyetor Rp 5 juta setiap bulan untuk atensi kepada aparat. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengusaha penambangan, Lenju Kertawangi, Rabu (20/8/25).

Menurut Lenju, pemerintah harus bersikap tegas menghentikan seluruh kegiatan penambangan ilegal agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran demi keuntungan oknum tertentu. Ia mengaku mendapat informasi bahwa setoran bulanan Rp 5 juta tersebut dipungut oleh seorang pengusaha, yang disebut-sebut diperuntukkan bagi aparat. Namun, hingga kini tidak jelas siapa sebenarnya penerima uang tersebut.

BACA JUGA :  Presiden akan Bentuk Komite Reformasi Kepolisian, Akan Diumumkan Pekan Ini

“Saya mendapatkan informasi, setiap pengusaha diminta setoran 5 juta setiap bulan. Hanya saja tidak jelas kepada siapa uang itu diberikan,” ungkapnya.

Penampakan salah satu tambang batu padas di Kabupaten Gianyar (sumber foto: istimewa)

Lebih jauh, Lenju menceritakan pengalamannya. Dahulu, ia pernah rutin memberikan “atensi” kepada aparat, tetapi tetap saja menjadi sasaran penindakan. Bahkan dirinya sudah tiga kali ditangkap, sementara penambang lain yang juga menyetor justru dibiarkan. Situasi inilah yang membuatnya memilih berhenti menambang.

“Kalau memang tidak ada izin, seharusnya semua penambangan dihentikan, jangan ada tebang pilih,” tegas pria asal Banjar Gelogor, Lodtunduh, Ubud ini.

BACA JUGA :  Experience a Heartwarming Eid in Bali with Nakula’s Bespoke Family Villas

Menurutnya, jika penambangan memang dilarang, sebaiknya seluruh kegiatan ditutup. Namun jika diizinkan, pemerintah perlu membuka jalur perizinan agar pengusaha bisa bekerja dengan tenang tanpa ada praktik pungutan liar. Lenju sendiri mengaku masih memiliki lahan, tetapi menunda aktivitas penambangan sampai ada kepastian izin resmi.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa penambangan batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BACA JUGA :  Pendaki Brazil Tewas Jatuh di Rinjani, Kemenpar Ingatkan SOP Pendakian

Ia menambahkan, meskipun aktivitas penambangan terjadi di Gianyar, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan hukum untuk menertibkannya.

“Kewenangan ada di provinsi. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait di provinsi,” ujarnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...