TABANAN, BALINEWS — Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) diamankan setelah dilaporkan mengamuk di kawasan permukiman warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan kesehatan, LQ dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (20/10/2026).
Penanganan terhadap LQ dilakukan melalui koordinasi antara Polres Tabanan dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Langkah tersebut diambil menyusul kejadian yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kantor Imigrasi Tabanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian LQ. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke fasilitas detensi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tabanan menindaklanjuti penanganan LQ dengan memindahkannya ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses pendetensian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian.
Dalam siaran pers Nomor WIM.20.IMI.5-TI.07.07–1353 tertanggal 20 Oktober 2026, Imigrasi Tabanan menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan terus ditingkatkan.
Sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait disebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penanganan warga negara asing berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyebab LQ mengamuk, dugaan pelanggaran yang dilakukan, maupun hasil pemeriksaan terkait status keimigrasiannya.

