NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kemungkinan adanya penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025, Rabu (15/10/25).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut kondisi penerimaan pajak hingga akhir tahun, sambil mencermati situasi ekonomi secara menyeluruh.
“Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun, ekonominya, uang (penerimaan negara) yang saya dapat di akhir tahun karena sampai sekarang belum terlalu clear,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada 2025, tarif PPN untuk barang mewah bahkan dinaikkan lagi menjadi 12%.
Namun demikian, realisasi penerimaan pajak hingga September 2025 justru masih kurang maksimal. Tercatat baru mencapai Rp 1.295,3 triliun atau turun 4,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka ini baru mencakup 62,4% dari target akhir tahun sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Kementerian Keuangan menyebut penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit menjadi salah satu penyebab utama turunnya penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri. Meski begitu, sektor manufaktur dan jasa masih menunjukkan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. (*)