Menteri ESDM: Persilahkan AS Ambil 47 ‘Harta Karun’ Mineral Kritis, Namun Ada Syaratnya

Share:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

VIRAL, BALINEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi negara-negara asing, termasuk Amerika Serikat (AS), untuk menanamkan modal di sektor mineral kritis Indonesia. Peluang ini muncul setelah Indonesia dan AS sepakat dalam kerangka kerja sama, khususnya terkait negosiasi tarif impor antar kedua negara.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keinginan AS untuk mengakses mineral penting Indonesia bisa dipenuhi, selama mereka menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan investor ke dalam negeri. Pemerintah pun siap menyediakan lokasi tambang untuk mendukung investasi tersebut.

BACA JUGA :  Menteri ESDM Bolehkan Warga Ngebor Minyak Sendiri

“Dalam pembicaraan tarif kemarin, AS menyatakan minat pada mineral kritis kita. Saya bilang silakan, asal investornya datang, tambangnya kami siapkan,” ujar Bahlil saat acara di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Bahlil juga menegaskan bahwa perlakuan Indonesia terhadap negara manapun dalam kerja sama bisnis akan sama rata, tanpa perlakuan khusus. Negara seperti Afrika atau Eropa pun akan mendapat perlakuan setara, tidak hanya AS.

“Semua dapat perlakuan yang sama. Bisnisnya fair. Mau dari Amerika, Afrika, atau Eropa, tidak ada perbedaan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiet di Garut Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Meski tak merinci jenis investasi yang diharapkan dari AS, Bahlil menyinggung bahwa proyek hilirisasi nikel dalam pengembangan baterai kendaraan listrik (EV) juga akan diperlakukan adil, tanpa diskriminasi asal negara investor.

“Saya pastikan, siapa pun yang membangun ekosistem baterai EV, akan saya bantu langsung, tanpa membeda-bedakan negaranya,” ujarnya.

47 Jenis Mineral Kritis di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023, ada 47 komoditas tambang yang termasuk dalam kategori mineral kritis. Di antaranya adalah:

  • Aluminium dari bauksit
  • Antimoni dari antimoni
  • Barium dari barit
  • Berilium dari berilium
  • Besi dari bijih besi dan pasir besi
  • Bismut, boron, kadmium, feldspar, fluorspar
  • Fosfor dari fosfat
  • Galena, galium, germanium, grafit
  • Hafnium, indium, kalium, kalsium
  • Kobal, kromium, litium, logam tanah jarang
  • Magnesium, mangan, merkuri
  • Molibdenum, nikel, niobium
  • Palladium, platinum, ruthenium, selenium
  • Seng, silika, sulfur
  • Skandium, stronsium, tantalum, telurium
  • Tembaga, timah, titanium, torium
  • Wolfram, vanadium, zirkonium (*)
BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Blok Tambang untuk AS, Bahlil Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dirinya tidak pernah frustasi maupun lepas tangan dalam menangani persoalan sampah...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan blok tambang...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik setelah...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS