Menteri ESDM: Persilahkan AS Ambil 47 ‘Harta Karun’ Mineral Kritis, Namun Ada Syaratnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

VIRAL, BALINEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi negara-negara asing, termasuk Amerika Serikat (AS), untuk menanamkan modal di sektor mineral kritis Indonesia. Peluang ini muncul setelah Indonesia dan AS sepakat dalam kerangka kerja sama, khususnya terkait negosiasi tarif impor antar kedua negara.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keinginan AS untuk mengakses mineral penting Indonesia bisa dipenuhi, selama mereka menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan investor ke dalam negeri. Pemerintah pun siap menyediakan lokasi tambang untuk mendukung investasi tersebut.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Jadi Spesialis Pembobol Minimarket di Bali

“Dalam pembicaraan tarif kemarin, AS menyatakan minat pada mineral kritis kita. Saya bilang silakan, asal investornya datang, tambangnya kami siapkan,” ujar Bahlil saat acara di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Bahlil juga menegaskan bahwa perlakuan Indonesia terhadap negara manapun dalam kerja sama bisnis akan sama rata, tanpa perlakuan khusus. Negara seperti Afrika atau Eropa pun akan mendapat perlakuan setara, tidak hanya AS.

“Semua dapat perlakuan yang sama. Bisnisnya fair. Mau dari Amerika, Afrika, atau Eropa, tidak ada perbedaan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wabup Klungkung Jawab Pemandangan Umum Fraksi, Tegaskan Komitmen Wujudkan APBD yang Efektif dan Pro Rakyat

Meski tak merinci jenis investasi yang diharapkan dari AS, Bahlil menyinggung bahwa proyek hilirisasi nikel dalam pengembangan baterai kendaraan listrik (EV) juga akan diperlakukan adil, tanpa diskriminasi asal negara investor.

“Saya pastikan, siapa pun yang membangun ekosistem baterai EV, akan saya bantu langsung, tanpa membeda-bedakan negaranya,” ujarnya.

47 Jenis Mineral Kritis di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023, ada 47 komoditas tambang yang termasuk dalam kategori mineral kritis. Di antaranya adalah:

  • Aluminium dari bauksit
  • Antimoni dari antimoni
  • Barium dari barit
  • Berilium dari berilium
  • Besi dari bijih besi dan pasir besi
  • Bismut, boron, kadmium, feldspar, fluorspar
  • Fosfor dari fosfat
  • Galena, galium, germanium, grafit
  • Hafnium, indium, kalium, kalsium
  • Kobal, kromium, litium, logam tanah jarang
  • Magnesium, mangan, merkuri
  • Molibdenum, nikel, niobium
  • Palladium, platinum, ruthenium, selenium
  • Seng, silika, sulfur
  • Skandium, stronsium, tantalum, telurium
  • Tembaga, timah, titanium, torium
  • Wolfram, vanadium, zirkonium (*)
BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Blok Tambang untuk AS, Bahlil Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung Liquefied Natural Gas (LNG)...