VIRAL, Balinews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengesahkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen). Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi,” ungkap Bahlil.
Dengan legalisasi ini, hasil produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya bisa dijual secara resmi ke PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa produksi dari sumur rakyat ini dapat mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
Menurutnya, potensi sebesar ini sebaiknya tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” ujar Bahlil dikutip dari CNBC.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak secara mandiri.
“Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” lanjutnya.
Pemerintah akan mengatur legalisasi ini lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang tengah disiapkan. (*)