Slot Header 970×90

Bali

Menteri LH Apresiasi Kemajuan Masyarakat Bali Pilah Sampah, Minta Tegakkan Tipiring Untuk Pelanggar

Oleh Kadek Surya Wirawan · Reporter Denpasar

17 April 2026 pukul 16.27 WITA · 2 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menegakkan sanksi tindak pidana ringan (tip…
DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menegakkan sanksi tindak pidana ringan (tip… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan praktik tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali dengan sistem open dumping wajib dihentikan paling lambat Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Hanif menekankan kebijakan penghentian open dumping tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga secara nasional. Pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum, terhadap daerah yang masih mempertahankan praktik tersebut setelah batas waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah pusat juga telah meminta seluruh kepala daerah mempercepat penghentian sistem pembuangan terbuka.

Khusus di Bali, Hanif mengapresiasi adanya perubahan signifikan dalam budaya pengelolaan sampah.

“Ini lompatan budaya yang luar biasa. Tidak mudah mengubah kebiasaan masyarakat, tetapi Bali sudah menunjukkan kemajuan nyata,” ujarnya, Jumat (17/4).

Selain soal kebijakan open dumping, Hanif juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menegakkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menciptakan sistem yang adil.

“Saya minta dukungan dari Kajati, Kapolda, Pangdam, dan seluruh pihak agar pelaksanaan tipiring ini bisa diperkuat. Tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah tidak dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan tipiring diperlukan agar masyarakat yang sudah disiplin memilah sampah tidak dirugikan oleh mereka yang masih membuang atau membakar sampah sembarangan.

Dalam kesempatan yang sama, Hanif juga mengapresiasi perkembangan pengelolaan sampah di Bali yang dinilai menunjukkan perubahan positif dalam waktu singkat, terutama dalam hal pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

“Dalam dua minggu masyarakat mulai pilah sampah. Saya belum pernah melihat seperti ini, ada dinamika pasti, tetapi kalau mau dicek silakan, sampah-sampah yang sudah mulai terpilah rapi, kita sangat bangga,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan target penghentian open dumping tetap harus dicapai sesuai jadwal yang ditetapkan.

“ Tapi targetnya tetap harus kita capai tentu di akhir Juli,” pungkasnya. (*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL

Kadek Surya Wirawan

Reporter yang berbasis di Denpasar, fokus pada isu perkotaan.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.