NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempersiapkan regulasi terkait redenominasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. PMK tersebut disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi ditargetkan selesai pada tahun 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU prioritas yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi aturan tersebut.
Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Tujuan dari pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk mendukung efisiensi ekonomi, menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia internasional.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan RUU ini. Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang menjadi bagian dari program legislasi nasional untuk periode 2025-2029, yakni RUU tentang Perlelangan (yang ditargetkan selesai pada 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), serta RUU tentang Penilai (2025). (*)

