Menteri Purbaya Siapkan RUU Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1

Menteri Purbaya Siapkan RUU Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 (sumber foto: Pexels/Robert Lens)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempersiapkan regulasi terkait redenominasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah.

Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. PMK tersebut disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi ditargetkan selesai pada tahun 2026 atau 2027.

BACA JUGA :  Program Transmigrasi di Bali Disikapi Skeptis, Akademisi Ingatkan Pentingnya Pemahaman Utuh

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU prioritas yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi aturan tersebut.

Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Tujuan dari pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk mendukung efisiensi ekonomi, menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia internasional.

BACA JUGA :  Anak SD Diculik Disekolah, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta, Ngaku Dendam Karena Dipecat

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan RUU ini. Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang menjadi bagian dari program legislasi nasional untuk periode 2025-2029, yakni RUU tentang Perlelangan (yang ditargetkan selesai pada 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), serta RUU tentang Penilai (2025). (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda Kabupaten Klungkung dalam tiga hari...
BADUNG, BALINEWS.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS pada...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggandeng Polda Bali untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan keamanan di Pulau...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ekosistem mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali Selatan, dilaporkan mengalami kondisi darurat...