Menteri Purbaya Siapkan RUU Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1

Menteri Purbaya Siapkan RUU Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 (sumber foto: Pexels/Robert Lens)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempersiapkan regulasi terkait redenominasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah.

Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. PMK tersebut disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi ditargetkan selesai pada tahun 2026 atau 2027.

BACA JUGA :  Meski Anggaran Dipangkas, Sri Mulyani: PTN Tidak Boleh Naikkan UKT

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU prioritas yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi aturan tersebut.

Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Tujuan dari pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk mendukung efisiensi ekonomi, menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia internasional.

BACA JUGA :  99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk Indonesia, Kecuali Miras dan Daging Babi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan RUU ini. Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang menjadi bagian dari program legislasi nasional untuk periode 2025-2029, yakni RUU tentang Perlelangan (yang ditargetkan selesai pada 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), serta RUU tentang Penilai (2025). (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum di tingkat kepolisian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Menyusul viralnya pembangunan sebuah restoran di kawasan sawah Ceking, Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, di media...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda...