NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, meski terdapat sejumlah penyesuaian dalam mekanisme distribusinya.
Keputusan ini menyusul penetapan awal puasa oleh Kementerian Agama yang menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari ini Kamis (19/2/26). Mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Imlek 2026, program MBG tidak langsung berjalan di awal Ramadan.
Distribusi MBG dihentikan sementara pada 18–22 Februari 2026 dan akan kembali dilaksanakan secara serentak mulai Senin, 23 Februari 2026.
Setelah masa jeda tersebut, pelaksanaan MBG selama Ramadan akan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat di masing-masing daerah. Di sekolah yang mayoritas siswanya menjalankan puasa, makanan tetap dibagikan saat jam sekolah untuk dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka. Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat berpuasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
Berbeda halnya dengan daerah yang sebagian besar masyarakatnya tidak menjalankan puasa, pelaksanaan MBG tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan jadwal. Di lingkungan pesantren, makanan dibagikan menjelang waktu berbuka puasa. Untuk pesantren dan sekolah berasrama (boarding school) muslim, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka atau menyesuaikan hasil koordinasi antara Kepala SPPG dan PIC satuan pendidikan masing-masing.
Khusus Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, pelaksanaan MBG dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat serta menyesuaikan kearifan lokal, adat, kebiasaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mekanisme distribusi, ketentuan menu juga menjadi perhatian khusus selama Ramadan. BGN tidak menganjurkan penyajian makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, atau berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
Penerima manfaat akan memperoleh paket makanan kemasan sehat yang tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF). UPF merupakan makanan hasil proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa agar lebih tahan lama dan siap santap.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa menu yang direkomendasikan antara lain telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal lainnya, serta kurma sebagai pilihan tambahan.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” ujarnya.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah memastikan program MBG tetap berlanjut selama Ramadan 2026, sekaligus menjaga standar gizi, keamanan pangan, dan sensitivitas terhadap kondisi sosial keagamaan di masing-masing daerah. (*)


