Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Share:

Barang bukti ayam kurungan merupakan hasil curian dari pelaku Yan Kampiung asal Sumita Gianyar.
Barang bukti ayam kurungan merupakan hasil curian dari pelaku Yan Kampiung asal Sumita Gianyar.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reskrim Polres Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bangli dan Gianyar. Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Suartawan alias Yan Kampiung, (27), berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sumita, Kecamatan Gianyar.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi pada 3 dan 7 April 2025. Kasus pertama, korban, I Wayan Mandi, seorang petani warga Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melaporkan kehilangan sejumlah ayam miliknya yang disimpan di gubuk kebun.

BACA JUGA :  Bikin Resah, Pencuri Motor di Denpasar Dibekuk, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

Pencurian terjadi dalam empat kali kejadian berbeda, antara 27 Februari hingga 27 Maret 2025 dengan total kerugian 10 ekor ayam. Setelah merasa resah, korban melapor ke pihak berwajib pada tanggal 3 April 2025 pukul 10.00 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui tidak hanya mencuri di satu tempat.

Melainkan melakukan aksi pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencakup wilayah Bangli dan Gianyar. Tidak tanggung-tanggung, total barang hasil curian antara lain ayam, mesin rumput, alat timbang, dan lainnya.

BACA JUGA :  Sebelum Temukan Jasad Bayi di Pantai Padanggalak, Saksi Ungkap Gelagat Mencurigakan Terduga Pelaku

Daftar TKP dan Barang Curian, antar lain:

1. TKP Br. Lumbuan, Desa Sulahan – 10 ekor ayam

2. TKP Br. Padpadan, Desa Pengotan – 4 ekor ayam & 1 alat timbang

3. TKP Bayung Gede – 4 ekor ayam

4. TKP Desa Sekardadi – 5 ekor ayam & 2 mesin pemotong rumput

5. TKP lainnya termasuk Tampaksiring, Pupuan, Kayuambua, dan Ubud

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menyasar gubuk milik korban di kebun. Modus ini dilakukan secara berulang di berbagai tempat. Berdasarkan pengakuan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena tekanan ekonomi.

BACA JUGA :  Perjuangan Made Punia Bangun LPD Lembeng, Dulu Tanpa Gaji, Kini Aset Jadi Rp 77 M

Kasat Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Winangun. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS