BADUNG, BALINEWS.ID – Puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mendatangi DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/9). Kedatangan mereka terkait polemik penutupan akses jalan oleh pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menjadi akses masyarakat.
Dipimpin Bendesa Adat Ungasan yang juga wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, para warga menyampaikan keresahan akibat jalan yang ditutup, padahal jalan tersebut merupakan akses sehari-hari masyarakat dan tempat bermain anak-anak.
Sejak September 2024, pihak manajemen sempat berjanji untuk membuka akses jalan, namun sampai tahun ini akses tak kunjung dibuka. Warga menyampaikan keluhannya ke Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama dan Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Wayan Disel Astawa pun menyebut, secara aturan UU Agraria No 60 dan Perundangan Turunan lainnya tidak ada alasan perusahaan swasta, maupun pemerintah menutup akses masyarakat.
“Hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal harus segera dibuka,” ujar Wayan Disel Astawa di DPRD Bali seusai rapat bersama, Senin (22/9/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan agar pihak GWK bisa mengusung konsep pariwisata budaya namun tidak mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat. Sambungnya, penutupan akses jalan ini justru bertentangan dengan spirit pariwisata budaya.
Wayan Disel bahkan menyebut warga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak GWK termasuk menanyakan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Sejak tahun 2007, jalan tersebut sebenarnya difungsikan untuk masyarakat namun September 2024 akses ditutup dan dipagari karena alasan pangamanan aset.
Wayan Disel pun berharap persoalan ini segera diselesaikan, baik pemerintah pusat dan manajemen GWK dalam hal ini PT Alam Sutera sebagai pengelola bisa memperhatikan hal ini.
“Semoga didengar Bapak Presiden Prabowo sehingga dapat ditindaklanjuti. Apalagi GWK sudah ditetapkan UNESCO, sehingga harus memperhatikan kaedah yang ada,” ungkapnya.
Hasil pertemuan kemarin, dalam kurun waktu satu Minggu ke depan, DPRD Bali meminta pihak manajemen bisa menggeser dan dibongkar ke batas tanah milik GWK. Jika tidak, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Pemkab Badung akan turun langsung ke lokasi.
Jika nantinya pihak manajemen tidak merespon, ada hal yang ditegaskan.
“Kalau ingin aman dan nyaman, geser tembok itu ke batas tanah wilayah GWK. Sehingga semua menjadi jelas,” imbuhnya.
“Jawaban BPN jelas, bahwa itu jalan umum dan sudah diserahkan oleh pihak GWK ke Pemkab Badung,” terang Disel.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama serius menanggapi keluhan masyarakat bahkan pihaknya dari Komisi I sudah sempat datang ke lokasi pada Kamis (18/9) lalu.
“Kami sudah memberi waktu satu minggu kepada manajemen GWK untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK,” kata Budiutama.
Disisi lain, Abraham selaku Kuasa Hukum GWK merespon dinamika yang berkembang, DPRD Bali juga memang berfungsi untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan investor agar berjalan balik. Mengenai kurun waktu satu minggu, ia menyerahkan kembali ke pihak manajemen pusat.
“Sama-sama lah berjalan antara investor dengan masyarakat. Mengenai jangka waktu seminggu? Ya kami lihat nanti bagaimana dinamikanya seperti itu,” jelasnya.(*)