MK Gugurkan Gugatan Penambahan Syarat Tes IQ dan Akademik Untuk Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sempat mengusulkan penambahan syarat akademik dan psikologis bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Ketiadaan standar ini telah mengakibatkan pemimpin yang tidak kompeten dalam beberapa periode sebelumnya, yang berkontribusi pada kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif,” bunyi surat gugatan yang dilayangkan pemohon.

Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon, Muhammad Hudaya Munib, tak pernah hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :  Dampak Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Gugatan ini sebelumnya mengusulkan sejumlah syarat tambahan bagi pasangan capres-cawapres, seperti tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan. Kemudian tes bahasa dan retorika publik, dimana pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes public speaking.

Ketiga, yakni tes IQ, EQ, serta tes kepribadian. Pemohon juga meminta agar capres atau cawapres memiliki pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun. Lalu, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Bela Negara ke-77, Bupati Satria Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Cinta Tanah Air

Usulan ini disebut bertujuan untuk memastikan pemimpin Indonesia dipilih berdasarkan kapasitas dan integritas akademik serta moral. Namun karena tidak diikuti proses hukum yang semestinya, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025 tanpa memberikan alasan. MK telah mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan, namun tak mendapat tanggapan.

“Permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” tegas Suhartoyo. (*)

BACA JUGA :  Waspadai Jamur di Makanan! Ini 7 Cara Ampuh Agar Produk Tetap Segar dan Tahan Lama

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung Liquefied Natural Gas (LNG)...