Slot Header 970×90

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tapi Ada Catatan soal Ijazah

Oleh Rushell Ambarita · Redaksi

6 Oktober 2026 pukul 22.55 WITA · 1 menit baca

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tapi Ada Catatan soal Ijazah

BALINEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Dalam amar putusan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, ada bagian menarik dalam pertimbangan MK. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi Gibran. Mereka juga menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan putusan ini, MK tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara secara lebih jauh karena persoalan legal standing para pemohon menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut mulai disidangkan sejak 21 September 2026 dan menjadi sorotan karena menyangkut persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.