DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan menghentikan seluruh operasionalnya secara permanen pada akhir Desember 2025. Namun sebelum itu, terhitung mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung sudah tidak lagi menerima sampah organik.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penghentian sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Penutupan total akan dilakukan pada akhir Desember 2025,” jelas Dewa Indra.
Penghentian secara bertahap ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa sistem open dumping harus dihentikan dalam jangka waktu maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu, termasuk mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun. Selain itu, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung juga didorong mempercepat pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan plastik sekali pakai, dan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk menyukseskan kebijakan ini. Rapat koordinasi lintas instansi digelar pada Rabu (30/7/2025) dengan melibatkan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan tokoh-tokoh penggiat lingkungan.
Untuk menghindari penolakan dari masyarakat atau pihak tertentu, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali di kawasan TPA Suwung. Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Bali.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat di Denpasar dan Badung mendukung penuh kebijakan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern,” tegas Made Rentin. (*)