Mulai Juni 2025, SIM A dan C Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Ilustrasi sim A dan C. (Istimewa)
Ilustrasi sim A dan C. (Istimewa)

BALINEWS.ID – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang gemar bepergian atau bekerja lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Indonesia resmi berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Artinya, warga negara Indonesia tak lagi perlu mengurus SIM Internasional untuk mengemudi di kawasan tersebut.

Dilansir dari detikcom (21/4), kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyusul penyesuaian sistem data, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor tunggal dalam SIM. Integrasi ini merupakan langkah maju dalam penyederhanaan dokumen legalitas berkendara sekaligus menghubungkan data SIM dengan dokumen negara lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

BACA JUGA :  Dua WNA Kazakhstan Keciduk BNN Saat Ambil Paketan Sabu di Gianyar

“Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan integrasikan data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih efisien dan memudahkan pengawasan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus.

Pemberlakuan SIM Indonesia di kawasan ASEAN ini bukan hal baru. Dasarnya merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997, dan mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak 1999.

BACA JUGA :  Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Mei

Namun demikian, meski telah ada kesepakatan, setiap negara tetap memiliki kebijakan teknis masing-masing terkait penggunaan SIM Indonesia:

  • Singapura memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia hanya selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal.

  • Malaysia mengakui SIM Indonesia maupun SIM Internasional. Namun, bagi WNI yang menetap dan tidak memiliki SIM Internasional, diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Kebijakan ini sesuai dengan edaran resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

BACA JUGA :  Bali Jadi Salah Satu Destinasi yang Dipromosikan Kemenpar ke Pasar India Lewat Famtrip

(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID — Polemik pro dan kontra rencana pembangunan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Sidakarya perlahan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria menghadiri pelaksanaan upacara Tawur Labuh...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung turut ambil bagian dalam pengamanan kesehatan pada kegiatan Klungkung...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Amerika Serikat resmi mengakhiri keanggotaannya di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Kamis (22/1/2026)...