KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (3/9), berubah tegang namun penuh makna ketika aparat penegak hukum bersama jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, hadir langsung dalam kegiatan ini bersama Bupati Klungkung I Made Satria, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, Dandim 1610/Klungkung, Ketua PN Klungkung, perwakilan BNN, Kepala Rutan Negara Klas II B Klungkung, serta pejabat utama Polres Klungkung.
Dalam sambutannya, Kajari I Wayan Suardi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud keterbukaan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik. “Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti: narkotika dibakar dan dihancurkan, handphone digilas dan diblender, sementara alat perjudian seperti dadu dan perlak dirusak menggunakan palu.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara, tujuh unit handphone terkait kasus narkotika, perlengkapan perjudian berupa dadu, perlak bergambar, serta barang hasil pencurian seperti tas, baju, dan helm.
Aparat penegak hukum menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga pesan kuat bahwa negara hadir melawan peredaran narkoba dan praktik perjudian. “Komitmen kami jelas, menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya narkotika,” tegas Kapolres Klungkung AKBP Alfons.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan kejahatan lainnya, serta bersama-sama menjaga Klungkung tetap aman dan kondusif.