DENPASAR, BALINEWS.ID – Dua pria berinisial IPPD alias Pasek (30) dan KOA alias Olen (36) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Banyuwangi di wilayah Denpasar Barat.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Korban diketahui berinisial MYA (23).
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua pelaku menghentikan korban dengan modus mengaku sebagai petugas yang tengah melakukan pencarian pelaku transaksi narkoba.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba, lalu melakukan penggeledahan,” ungkap Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati.
Menurutnya, korban kemudian dipaksa menuju kamar kosnya untuk pemeriksaan lanjutan. Karena merasa terancam, korban menuruti permintaan tersebut. Namun di dalam kamar, korban tetap membantah tudingan itu. Salah satu pelaku justru memukul bagian perut korban hingga mengalami memar.
Tak menemukan barang bukti narkotika, kedua pelaku tetap memaksa korban mengakui tuduhan dan meminta sejumlah uang agar persoalan tersebut “diselesaikan”. Korban diminta menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening miliknya.
“Setelah uang ditransfer, pelaku mengajak korban ke ATM di wilayah Sidakarya untuk menarik uang. Sebanyak Rp4 juta ditarik tunai, sementara Rp6 juta lainnya ditransfer melalui QR ke dua akun judi slot masing-masing Rp3 juta,” jelasnya.
Usai menguras uang korban, pelaku meninggalkan korban seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut serta kerugian materiil sebesar Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan Pasek di kawasan Sidakarya dan Olen di Jalan Gunung Soputan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bukti transfer ke akun slot, rekaman CCTV di lokasi kejadian dan ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.
Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku telah bersepakat melakukan aksi tersebut dengan modus mencari korban secara acak yang kemudian dituduh terlibat narkoba.
“Kedua pelaku mengakui uang hasil pemerasan digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman serta penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)


