Ngaku Polisi, 2 Mahasiswa di Denpasar Jadi Begal, Korban Dipukul dan Dituduh Pakai Narkoba

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dua orang muda-mudi diamankan anggota Polsek Denpasar Timur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria. Dalam aksinya, pelaku pria bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menakut-nakuti korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial IPPPM (25), mahasiswa asal Denpasar, dan NI PRKP (23), mahasiswi asal Tabanan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan uang sebesar Rp2 juta milik korban berinisial AI (28) pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Batch 2 PNB Kembangkan Green Tourism di Bongkasa Pertiwi

“Pelaku menghentikan korban di jalan, menuduhnya sebagai pengguna narkoba, lalu memukuli korban dan memaksanya menyerahkan uang. Mereka bahkan sempat membawa korban ke ATM dan mengancamnya,” ujar AKP Sukadi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Menurut keterangan, saat kejadian korban yang sedang melintas dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna cream. Tanpa banyak bicara, pelaku pria memukul wajah dan perut korban, lalu menuduhnya sebagai pemakai narkoba dan mengaku sebagai anggota Polda Bali. Karena korban tidak membawa uang, ia menghubungi temannya untuk mentransfer dana dan bersama pelaku menuju ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon.

BACA JUGA :  Susul Pertamina, Dugaan Korupsi di PLN Rugikan Negara Rp1,2 T

“Di sana, korban menarik tunai Rp2 juta dan memberikannya kepada pelaku,” tambahnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dentim pada 16 Juli 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Dentim,” tutur Kasi Humas.

Dalam interogasi, IPPPM mengakui telah memukul korban dan mengambil uangnya, sedangkan NI PRKP turut membantu memaksa korban menyerahkan uang. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV ATM, sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK, dan uang tunai Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Proyek Balai Pesandekan Pidpid dari Dana BKK Pemprov Roboh Lagi, Ini Kata Dinas PU

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...