DENPASAR, BALINEWS.ID – Dua orang muda-mudi diamankan anggota Polsek Denpasar Timur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria. Dalam aksinya, pelaku pria bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menakut-nakuti korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial IPPPM (25), mahasiswa asal Denpasar, dan NI PRKP (23), mahasiswi asal Tabanan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan uang sebesar Rp2 juta milik korban berinisial AI (28) pada 28 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.
“Pelaku menghentikan korban di jalan, menuduhnya sebagai pengguna narkoba, lalu memukuli korban dan memaksanya menyerahkan uang. Mereka bahkan sempat membawa korban ke ATM dan mengancamnya,” ujar AKP Sukadi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Menurut keterangan, saat kejadian korban yang sedang melintas dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna cream. Tanpa banyak bicara, pelaku pria memukul wajah dan perut korban, lalu menuduhnya sebagai pemakai narkoba dan mengaku sebagai anggota Polda Bali. Karena korban tidak membawa uang, ia menghubungi temannya untuk mentransfer dana dan bersama pelaku menuju ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon.
“Di sana, korban menarik tunai Rp2 juta dan memberikannya kepada pelaku,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dentim pada 16 Juli 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Dentim,” tutur Kasi Humas.
Dalam interogasi, IPPPM mengakui telah memukul korban dan mengambil uangnya, sedangkan NI PRKP turut membantu memaksa korban menyerahkan uang. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV ATM, sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK, dan uang tunai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)