DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat tiga remaja di bawah umur membuat geger warga Denpasar Utara. Ketiganya berinisial YYAF (16), KIS (16), dan GWS (17), ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara setelah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Gatot Subroto IV, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Korban berinisial IMPAU (19) menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan setelah sempat diajak bertemu oleh ketiga pelaku, masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Awalnya, korban bertemu para pelaku di Jalan Kebo Iwo, Denpasar Barat. Salah satu pelaku menagih uang yang disebut pernah dipinjam oleh korban. Karena tidak mendapat jawaban, korban diajak menuju ke kawasan Gatot Subroto IV. Setibanya di lokasi, korban diserang secara bergantian dan dipukul hingga ketakutan, lalu barang berharganya dirampas. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil terungkap, dan ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Denpasar Utara.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar IPTU Ketut Darbawa.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku. Kapolsek Darbawa juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan.
“Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya melakukan pembinaan agar anak-anak yang terlibat hukum bisa kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan proses hukum yang tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Denpasar Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat, sekaligus memberikan pembinaan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.