Niat Tagih Utang, 3 Remaja Berujung Aniaya dan Rampok Pemuda di Denpasar

Share:

tiga remaja di bawah umur diamankan polisi.
tiga remaja di bawah umur diamankan polisi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat tiga remaja di bawah umur membuat geger warga Denpasar Utara. Ketiganya berinisial YYAF (16), KIS (16), dan GWS (17), ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara setelah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Gatot Subroto IV, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Korban berinisial IMPAU (19) menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan setelah sempat diajak bertemu oleh ketiga pelaku, masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.

BACA JUGA :  Miris! 3 Remaja Bersekongkol Curi Motor Lintas Kabupaten, Totalnya 15 Kali

Awalnya, korban bertemu para pelaku di Jalan Kebo Iwo, Denpasar Barat. Salah satu pelaku menagih uang yang disebut pernah dipinjam oleh korban. Karena tidak mendapat jawaban, korban diajak menuju ke kawasan Gatot Subroto IV. Setibanya di lokasi, korban diserang secara bergantian dan dipukul hingga ketakutan, lalu barang berharganya dirampas. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil terungkap, dan ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Denpasar Utara.

BACA JUGA :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca, Bali Diminta Waspadai Hal Ini

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar IPTU Ketut Darbawa.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku. Kapolsek Darbawa juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan.

“Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya melakukan pembinaan agar anak-anak yang terlibat hukum bisa kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hendak Minum, Remaja Tewas Tertimpa Tembok di Sanur

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan proses hukum yang tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Denpasar Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat, sekaligus memberikan pembinaan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News