Nyoman Parta Tegaskan Fungsi OSS Bukan Sebagai Pemberi Izin Membangun

Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta. (Foto: Istimewa)
Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta. (Foto: Istimewa)

BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Komisi X , Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk membangun atau memulai operasional usaha. Menurutnya, OSS hanya berfungsi sebagai aplikasi pendaftaran usaha, bukan pemberi izin untuk mendirikan bangunan atau beroperasi.

OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

BACA JUGA :  Mobil Mogok Diduga Karena BBM Kotor, Nyoman Parta Desak Direksi Pertamina ke Bali

Pria kelahiran Guwang itu juga menambahkan bahwa meskipun NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, izin-izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap diperlukan. Hal ini berlaku pula untuk izin operasional yang harus melalui prosedur sesuai jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan.

Sebagai contoh, produk makanan dan minuman yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari tetap memerlukan izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal, meskipun sudah memiliki NIB. Aturan serupa berlaku untuk produk kosmetik.

BACA JUGA :  Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak

Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Semua produk, seperti makanan, minuman, hingga kosmetik, wajib mengikuti prosedur perizinan tambahan,” tegas Nyoman.

Parta pun mengingatkan bahwa pembangunan usaha tetap harus mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi usaha yang tidak sesuai dengan RTRW atau melanggar aturan lain tidak akan mendapatkan izin, meskipun telah memiliki NIB.

“Jika tanahnya berada di kawasan pertanian produktif atau LP2B, izin tetap tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Residivis Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Kintamani Tangkap Pencuri Celengan

Politisi dari Partai PDIP ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh klaim menyesatkan yang menyebutkan bahwa OSS sudah cukup untuk menjalankan usaha. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran.

Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Nyoman Parta berharap masyarakat lebih memahami fungsi OSS dan tidak terjebak pada klaim-klaim keliru yang dapat merugikan banyak pihak. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...