Nyoman Parta Tegaskan Fungsi OSS Bukan Sebagai Pemberi Izin Membangun

Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta. (Foto: Istimewa)
Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta. (Foto: Istimewa)

BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Komisi X , Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk membangun atau memulai operasional usaha. Menurutnya, OSS hanya berfungsi sebagai aplikasi pendaftaran usaha, bukan pemberi izin untuk mendirikan bangunan atau beroperasi.

OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

BACA JUGA :  Habisi Majikan Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo, Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Pria kelahiran Guwang itu juga menambahkan bahwa meskipun NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, izin-izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap diperlukan. Hal ini berlaku pula untuk izin operasional yang harus melalui prosedur sesuai jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan.

Sebagai contoh, produk makanan dan minuman yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari tetap memerlukan izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal, meskipun sudah memiliki NIB. Aturan serupa berlaku untuk produk kosmetik.

BACA JUGA :  Nyoman Parta: Prinsip Demokrasi Ekonomi Harus Jadi “Ruh” di RUU Perkoperasian Baru

Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Semua produk, seperti makanan, minuman, hingga kosmetik, wajib mengikuti prosedur perizinan tambahan,” tegas Nyoman.

Parta pun mengingatkan bahwa pembangunan usaha tetap harus mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi usaha yang tidak sesuai dengan RTRW atau melanggar aturan lain tidak akan mendapatkan izin, meskipun telah memiliki NIB.

“Jika tanahnya berada di kawasan pertanian produktif atau LP2B, izin tetap tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Petualangan Menegangkan di “The Curse of Frank Family” Trans Studio Theme Park Bali

Politisi dari Partai PDIP ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh klaim menyesatkan yang menyebutkan bahwa OSS sudah cukup untuk menjalankan usaha. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran.

Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Nyoman Parta berharap masyarakat lebih memahami fungsi OSS dan tidak terjebak pada klaim-klaim keliru yang dapat merugikan banyak pihak. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...