BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Komisi X , Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk membangun atau memulai operasional usaha. Menurutnya, OSS hanya berfungsi sebagai aplikasi pendaftaran usaha, bukan pemberi izin untuk mendirikan bangunan atau beroperasi.
“OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Pria kelahiran Guwang itu juga menambahkan bahwa meskipun NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, izin-izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap diperlukan. Hal ini berlaku pula untuk izin operasional yang harus melalui prosedur sesuai jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan.
Sebagai contoh, produk makanan dan minuman yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari tetap memerlukan izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal, meskipun sudah memiliki NIB. Aturan serupa berlaku untuk produk kosmetik.
“Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Semua produk, seperti makanan, minuman, hingga kosmetik, wajib mengikuti prosedur perizinan tambahan,” tegas Nyoman.
Parta pun mengingatkan bahwa pembangunan usaha tetap harus mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi usaha yang tidak sesuai dengan RTRW atau melanggar aturan lain tidak akan mendapatkan izin, meskipun telah memiliki NIB.
“Jika tanahnya berada di kawasan pertanian produktif atau LP2B, izin tetap tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang,” tambahnya.
Politisi dari Partai PDIP ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh klaim menyesatkan yang menyebutkan bahwa OSS sudah cukup untuk menjalankan usaha. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran.
“Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Nyoman Parta berharap masyarakat lebih memahami fungsi OSS dan tidak terjebak pada klaim-klaim keliru yang dapat merugikan banyak pihak. (*)