DENPASAR, BALINEWSID – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Parta, meninjau langsung terkait adanya pohon Mangrove yang mati secara mendadak di kawasan Pelindo Benoa, tepatnya di sisi barat jalan masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan.
Peninjauan dilakukan setelah Parta melihat kondisi mangrove yang mengering saat melintas di jalur tol sepulang dari Jakarta. Merasa janggal, ia kemudian turun langsung ke lokasi, tidak hanya melalui jalur darat, tetapi juga menyusuri area pesisir menggunakan jukung untuk melihat kondisi mangrove dari laut.
Dalam peninjauan yang dilakukan Jumat (20/2/2026), ditemukan sekitar 200 hingga 300 pohon mangrove mati secara bersamaan. Jenis mangrove yang terdampak antara lain Sonneratia alba (prapat), Rhizophora apiculata (bakau), dan Avicennia marina (api-api).
“Saya melihat ini bukan kematian alami karena usia. Ada faktor luar yang menyebabkan mangrove ini mati serentak. Kami akan meminta penjelasan dari Tahura, Pelindo, dan Jasa Marga terkait kejadian ini,” ujar Parta.
Saat meninjau dari laut, Parta didampingi komunitas pemerhati mangrove Mangrove Ranger serta kelompok nelayan Simbar Segara. Dari keterangan mereka, kematian mangrove diduga kuat disebabkan faktor eksternal, salah satunya kebocoran pipa bahan bakar minyak (BBM).
Dugaan tersebut menguat karena pada sekitar November 2025 diketahui ada aktivitas pemeliharaan pipa BBM pada jalur distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran. Pada periode yang sama, para pegiat mangrove mulai melihat pohon-pohon tersebut layu dan mengalami penurunan kualitas.
“Saya mencurigai ini bukan kematian alami. Memang perlu pembuktian lebih lanjut, namun informasi awal mengarah pada dugaan kebocoran pipa BBM milik Pertamina atau perusahaan lain yang beroperasi di kawasan ini,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Nyoman Parta mendesak Tahura, Pelindo, Pertamina, Jasa Marga, serta Indonesia Power untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penyebab matinya ratusan pohon mangrove tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Bali dan Kejati Bali, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Ini mangrove di pinggir jalan yang bisa dilihat semua orang. Tidak boleh dibiarkan mati begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tandasnya. (*)


