DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi nekat seorang pria yang mengenakan atribut pengemudi ojek online (ojol) dan membawa kabur ponsel penumpang akhirnya terhenti. Pelaku yang sempat viral di media sosial itu kini berhasil diringkus jajaran Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SAP (30) ditangkap setelah beberapa hari dalam pelarian. Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jalan Pulau Galang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Korban berinisial RG (50) saat itu memesan ojek online dari Pasar Desa Tegal Harum. Pelaku yang mengenakan atribut ojol datang dan melihat korban sedang menunggu. Kemudian, muncul inisiatif pelaku untuk menawarkan ojek hingga tujuan. Setibanya di tujuan, situasi berubah saat korban hendak membayar ongkos perjalanan.
“Saat itu korban hendak membayar dengan uang Rp. 100 ribu, sedangkan ongkos ojeknya sebesar Rp. 15 ribu. Karena tidak memiliki uang kecil, pelaku menawarkan untuk membantu pembayaran melalui aplikasi lalu meminta ponsel korban,” jelas Kompol Prabawati, Selasa (7/4/2026).
Karena korban tidak memiliki aplikasi pembayaran, pelaku berpura-pura membantu menginstalnya. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut tanpa dikembalikan.
Korban sempat berteriak meminta pelaku berhenti, namun pelaku tetap melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM, dengan total kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pemogan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukan pengemudi ojol resmi. Ia tidak lagi memiliki akun aktif di aplikasi transportasi online karena telah disuspend sejak 2023 akibat sering melakukan pelanggaran.
“Yang bersangkutan akunnya sudah disuspend sejak tahun 2023 dimana saat itu Ia menjadi ojol di Jakarta, tetapi sering melakukan pelanggaran. Kini pelaku hanya memakai atribut ojol untuk mencari penumpang secara manual,” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban, sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, jaket ojol warna hijau, serta helm.
Diduga, aksi pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)