Slot Header 970×90

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar di Padangsambian

Oleh Fery Fadli · null

27 Oktober 2026 pukul 18.27 WITA · 2 menit baca

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar di Padangsambian

DENPASAR, BALINEWS — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 155 hari. Warga negara asing (WNA) tersebut diamankan saat patroli keimigrasian di kawasan Jalan Bajataki, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Jumat (23/10/2026).

Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Patroli dimulai pukul 16.00 WITA dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan. Pemeriksaan awal dilakukan secara persuasif dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal selama 155 hari. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan patroli keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Denpasar.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Haryo Sakti dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama patroli.

Menurut Ramdhani, setiap warga negara asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melalui patroli dan pengawasan berkelanjutan, Imigrasi berkomitmen meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban di wilayah Bali.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.