Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Sangat Mahal, 30 Kali Lipat dari Thailand

Share:

Ilustrasi (sumber foto: Pexels/Punttim)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyoroti tingginya beban pajak di sektor otomotif Indonesia yang disebut-sebut sebagai salah satu yang paling mahal di dunia.

Pernyataan ini muncul setelah Kukuh menerima komentar dari seorang anggota U.S Automotive Council dalam sebuah seminar internasional. Saat itu, delegasi asal Amerika Serikat tersebut menyampaikan bahwa pajak kendaraan di Indonesia adalah yang tertinggi secara global. Kukuh pun mengaku tak bisa membantah pernyataan itu setelah melihat data yang ada.

BACA JUGA :  Bali’s Syrco BASÈ Bar Manager Arya Dharmayasa Wins Indonesia’s #HennessyMyWay 2025

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, perbedaan tarif pajak ini sangat mencolok. Kukuh memberikan contoh, pajak tahunan untuk mobil sekelas Toyota Avanza di Malaysia hanya sekitar Rp150 ribu, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp5 juta. Artinya, pajaknya bisa 30 kali lipat lebih mahal.

“Ketika saya cek ke teman-teman pemegang merek, ternyata memang benar. Di Malaysia, mobil yang setara Avanza pajaknya hanya ratusan ribu per tahun. Sedangkan di sini, bisa jutaan. Tak heran harga mobil kita sulit bersaing,” ujar Kukuh dalam diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin), Senin (25/8/2025) dilansir dari CNBC.

BACA JUGA :  Meta Luncurkan Aplikasi Edits, Saingi Capcut

Ia menambahkan, tingginya pajak ini menjadi salah satu penyebab pasar mobil di Indonesia cenderung stagnan. Masyarakat yang ingin membeli kendaraan harus menghadapi harga yang terbilang mahal, sebagian besar disebabkan oleh banyaknya komponen pajak.

Sebagai informasi pajak dari mobil yang harus dibayarkan oleh pemiliknya terdiri dari.

  • Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
  • Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA :  Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Jasad Wanita yang Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung

Menurut Kukuh, struktur perpajakan kendaraan di Indonesia sudah saatnya dievaluasi agar lebih kompetitif dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...

Breaking News