Panitia Penetapan Kelian Bugbug Kecam Kekerasan, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Jro Ong berikan tanggapan usai penetapan kelian adat Bugbug.
Jro Ong berikan tanggapan usai penetapan kelian adat Bugbug.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Panitia Penetapan Kelian Adat Bugbug, Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi saat paruman agung penetapan kelian adat Desa Adat Bugbug, Karangasem, pada Minggu (21/9). Ia mengecam tindakan sekelompok krama yang dinilai melakukan kekerasan, intimidasi, dan pengerahan massa untuk mengganggu jalannya acara.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam sikap sekelompok krama yang menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi. Seharusnya jika ada keberatan, disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam pararem,” tegas Jro Ong, melalui kanal Humas Desa Adat Bugbug.

BACA JUGA :  Beroperasi Pagi hingga Malam, Kapolres Karangasem Janji Tindak Judi Tajen

Ia menjelaskan, proses ngadegang prajuru (penetapan kelian adat) telah dilaksanakan melalui tahapan panjang dan sesuai ketentuan. Dimulai dari penyusunan pararem (aturan desa) hingga pengesahan dalam paruman desa, seluruh proses telah berjalan dengan pendampingan Majelis Desa Adat (MDA) tingkat kecamatan sejak beberapa bulan lalu hingga 5 Mei. Setelah itu, tim panitia juga berkonsultasi ke MDA Karangasem.

Namun, menurut Jro Ong, situasi memanas ketika sekelompok krama yang selama lima tahun terakhir disebutnya tidak pernah aktif ngayah di desa, mendatangi MDA Bali. “Kelompok ini bahkan mengintimidasi Bendesa Agung Ida Sukahet agar pararem dicabut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Viral Pemangku Naik Pelinggih Padma Tiga, Ini Pernyataan Panitia Pura Besakih

Merespons kedatangan kelompok tersebut, MDA Bali kemudian mengeluarkan surat yang salah satu poinnya meminta agar ngadegang prajuru ditunda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami menilai sikap MDA Bali keliru. MDA bukan atasan desa adat, sehingga tidak berhak menunda proses pengadengan. MDA seharusnya menjalankan tugasnya sesuai pasikian dalam ajaran Hindu,” ujar Jro Ong.

Meski mendapat tekanan, paruman agung tetap digelar pada 21 September mulai pukul 07.00 WITA dan dihadiri ribuan krama yang diundang. Namun, baru saja pengesahan prajuru dilakukan, sekelompok masyarakat datang dan berupaya membubarkan penetapan Kelian Adat I Nyoman Purwa Arsana.

BACA JUGA :  Momentum Sumpah Pemuda, Endang Hastuty Bunga Kobarkan Semangat Kepemimpinan Generasi Muda

“Kami mengapresiasi krama yang tetap hadir dan mendukung proses ngadegang hingga selesai. Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Bali, Polres Karangasem, serta Dandim yang telah menjaga keamanan,” imbuhnya.

Jro Ong berharap insiden ini menjadi yang terakhir. “Pararem tentang lembaga sudah sah dan wajib dijalankan sesuai Perda Desa Adat. Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan bersama demi menjaga keharmonisan desa,” pungkasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Ucapan Hari Galungan dan Kuningan 2025 Pemkab Klungkung
Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Festival “Pesona Negari” 2025 kembali menjadi ruang promosi bagi potensi lokal Desa Negari, termasuk sektor...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa minyak jelantah dari program Makan Bergizi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa banyak warga kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar)...
BADUNG, BALINEWS.ID - Sebelumnya viral di media sosial sebuah rekaman video yang menunjukan aksi pemukilan di area parkir...