Pasutri WNA Bangun Kebun Ganja Canggih di Rumah Kontrakan Denpasar

Share:

Barang bukti kebun ganja hidroponik milik dua WNA yang berhasil diamankan Polda Bali ditampilkan saat konferensi pers.
Barang bukti kebun ganja hidroponik milik dua WNA yang berhasil diamankan Polda Bali ditampilkan saat konferensi pers.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membongkar kebun ganja hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kedua pelaku yakni NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, ditangkap saat berada di depan rumah pada Rabu (1/10/2025) siang.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik dengan sistem sangat terorganisir. Di dalam rumah terdapat area pembibitan, penanaman, hingga ruang perkebunan lengkap dengan pendingin, pengatur suhu, sistem penyiraman, lampu pencahayaan, hingga CCTV.

BACA JUGA :  Cekcok WNA vs Warga Pendatang di Nusa Penida, Begini Kronologis dan Akhirnya

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan kelistrikan dan pengairan, mulai dari penyemaian biji hingga tanaman siap panen,” ungkap Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (3/10/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan polibag berisi bibit ganja, beberapa pohon ganja setinggi satu meter, serta perlengkapan hidroponik termasuk timbangan. Kedua WNA mengaku mendapat bibit dari seseorang berinisial “C” sejak Mei 2025, namun hingga kini belum sempat melakukan panen. Polisi kini masih menelusuri jaringan “C” dan asal benih ganja tersebut.

BACA JUGA :  3 WN India Raup Rp 5 Miliar Dari Penipuan, Klaim Bisa Buatkan Visa - Tiket Pesawat ke Kanada

Kombes Pol Radiant menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan mengimbau agar segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Polisi akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS