Pasutri WNA Bangun Kebun Ganja Canggih di Rumah Kontrakan Denpasar

Share:

Barang bukti kebun ganja hidroponik milik dua WNA yang berhasil diamankan Polda Bali ditampilkan saat konferensi pers.
Barang bukti kebun ganja hidroponik milik dua WNA yang berhasil diamankan Polda Bali ditampilkan saat konferensi pers.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membongkar kebun ganja hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kedua pelaku yakni NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, ditangkap saat berada di depan rumah pada Rabu (1/10/2025) siang.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik dengan sistem sangat terorganisir. Di dalam rumah terdapat area pembibitan, penanaman, hingga ruang perkebunan lengkap dengan pendingin, pengatur suhu, sistem penyiraman, lampu pencahayaan, hingga CCTV.

BACA JUGA :  Sembunyi di Tabanan, Buronan Tiongkok Ditangkap: Terjerat Penipuan Rp 28,5 M

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan kelistrikan dan pengairan, mulai dari penyemaian biji hingga tanaman siap panen,” ungkap Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (3/10/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan polibag berisi bibit ganja, beberapa pohon ganja setinggi satu meter, serta perlengkapan hidroponik termasuk timbangan. Kedua WNA mengaku mendapat bibit dari seseorang berinisial “C” sejak Mei 2025, namun hingga kini belum sempat melakukan panen. Polisi kini masih menelusuri jaringan “C” dan asal benih ganja tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Perkuat Sinergi Perpajakan dengan Dua Direktorat Kemenkeu

Kombes Pol Radiant menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan mengimbau agar segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Polisi akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Warga Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di area...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Niat mulia orang tua untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berujung pilu. Seorang warga...
  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...

Breaking News