Pembobol 10 Pura di Badung dan Tabanan Ngaku Khilaf, Polisi: Kalau 2 Kali itu Doyan

2 tersangka pembobol pura di kawasan Badung dan Tabanan mengaku khilaf.
2 tersangka pembobol pura di kawasan Badung dan Tabanan mengaku khilaf.

BADUNG, BALINEWS.ID – Pengungkapan kasus pencurian di sejumlah pura di Badung dan Tabanan membuka kembali persoalan serius perlindungan tempat suci di Bali. Dua pelaku, MH alias Husaini (22) dan M alias Taufik (53), diringkus aparat Polres Badung setelah terbukti menyasar pura secara berulang, bahkan hingga lintas kabupaten.

Kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara dalam konferensi pers, Rabu (17/12), yang turut dihadiri Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Badung Ida Bagus Gede Widnyana serta perwakilan warga desa adat. Kapolres menegaskan, pencurian di pura bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga menyentuh nilai kesakralan yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.

Aksi pertama dilakukan di Pura Dalem Dukuh, Desa Kapal, Mengwi, Selasa (19/8). Kasus ini terungkap saat Jero Mangku Ida Bagus Gede Wirawan tengah membersihkan area pura dan mendapati uang kepeng yang disimpan di bale gedong raib.

BACA JUGA :  Garda Tipikor Klungkung Bongkar Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi, Minta Kadis Pariwisata Dicopot Sementara

“Ada tiga sandang uang kepeng yang hilang dengan rincian, satu sandang berisi kurang lebih 1.200 keping, sehingga total 3.600 keping. Empat serembeng daksina pelinggih dari uang kepeng dengan rincian, satu serembeng berisi kurang lebih 300 sampai 400 keping, sehingga total 1.200 keping,” tutur AKBP Arif.

Akibat kejadian itu, pura mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Aksi serupa kembali terjadi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Rabu (10/12) sekitar pukul 09.00 WITA.

Laporan masuk setelah pelapor I Wayan Suryana mendapat informasi dari saksi I Made Megantara. Saat dicek, kamera CCTV ditemukan dalam kondisi rusak.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku naik ke atas bale piasan. Kemudian Suryana bersama saksi memeriksa barang yang hilang,” tandas Kapolres.

Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur uang kepeng asli sebanyak 300 keping, uang kepeng biasa 2.230 keping, dua sangku perunggu, dua sangku biasa, satu sangku petirtan, satu sumpang emas, serta tapakan pelinggih dan bokoran. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,2 juta.

BACA JUGA :  Melalui Rasayatra, Pramana Experience Hidupkan Kembali Warisan Kuliner Majapahit

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kasatreskrim AKP Azarul Ahmad melakukan penyelidikan intensif dan analisis CCTV. Pelaku akhirnya ditangkap di Jember, Jawa Timur, beserta barang bukti hasil curian.

“Saat diamankan di Jember, uang bolong itu ada di rumahnya, belum sempat dijual. Kalau sempat dijual itu susah carinya, karena akan dilebur untuk dijual kembali, kalau di luar Bali kan mahal itu,” jelas AKBP Arif.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku telah menyatroni total 10 pura, masing-masing dua di Badung dan delapan di wilayah Kediri, Tabanan. Fakta ini menuai kekecewaan mendalam dari MDA Badung.

“Berarti dengan sudah tahu, tapi tetap melakukan itu, kami sebagai orang Bali sangat-sangat kecewa,” ujar Ida Bagus Gede Widnyana.

BACA JUGA :  Boreout di Tempat Kerja: Kerja Segan, Resign Tak Mau

Widnyana menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera, mengingat dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura dan Pratima, pencurian di pura tidak hanya dinilai dari kerugian materi, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kesucian.

Sementara itu, Husaini berdalih awalnya hanya berniat mengambil uang sesari. “Saya niatnya hanya mengambil uang sesari saja, tapi karena saya lihat ada seperti koin, saya ambil,” kilahnya.

Taufik pun mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf. “Saya melihat di pura itu tidak terkunci, dan saya mengambil uang kepeng, karena khilaf,” ucapnya.

Namun pernyataan tersebut langsung ditepis Kapolres. “Kalau sekali itu khilaf, ini lebih dari sekali itu namanya doyan,” cetus AKBP Arif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai (Tukad) Unda, wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Denpasar Barat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025 Thailand berbuah manis. Indonesia menutup ajang olahraga...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...